Jakarta, Aktual.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan masalah dalam pembebanan belanja barang dan belanja modal yang tidak tepat dalam Laporan Keuangan (LK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Tahun Anggaran 2023.

Selain itu, BPK juga menemukan pengelolaan aset tetap dan aset lainnya yang belum tertib, sehingga tanah dan gedung berisiko hilang atau bersengketa hukum.

“(Kami) berharap Menkumham (Menteri Hukum dan HAM) beserta jajarannya dapat segera menyelesaikan permasalahan yang menjadi temuan BPK, sehingga permasalahan tersebut tidak lagi menjadi temuan berulang pada masa yang akan datang,” kata Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadyana dikutip dari keterangan resmidi Jakarta, Selasa(30/7).

Nyoman menegaskan bahwa tugas BPK tidak berhenti setelah LHP atas LK entitas diserahkan, tetapi berlanjut hingga entitas menindaklanjuti seluruh hasil pemeriksaannya.

“Komitmen entitas untuk mewujudkan akuntabilitas tidak saja diukur dari opini laporan keuangannya, namun yang tidak kalah pentingnya adalah komitmennya untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK,” ujar dia.

Dalam kesempatan itu, BPK memberikan LK Kemenkumham opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) karena telah tersaji secara wajar dalam semua hal yang material, serta realisasi anggaran, operasional, dan perubahan ekuitas sesuai standar akuntansi pemerintah (SAP).

“BPK memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Menkumham beserta jajaran yang telah berhasil mempertahankan opini WTP yang telah diperoleh. Tentunya, capaian ini merupakan prestasi yang pantas dibanggakan dan perlu mendapatkan apresiasi. Hal tersebut merupakan bukti kerja keras dari seluruh jajaran Kemenkumham dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan negara,” tutur Nyoman.

Artikel ini ditulis oleh:

Firgi Erliansyah