Jakarta, Aktual.com – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan tidak akan direvisi meskipun mendapat kritik dari industri tembakau.
“PP-nya tidak akan direvisi, kan baru keluar,” ujar Budi di Bandung, Jumat(2/8).
Budi menjelaskan bahwa PP tersebut bertujuan untuk mencari keseimbangan antara kepentingan industri dan kesehatan, terutama setelah pandemi COVID-19 yang meningkatkan kesadaran akan pentingnya kesehatan paru-paru di tengah tingginya polusi udara.
“Seperti misalnya industri gula (yang disorot akibat pasien anak cuci darah), terkait industri tembakau, pasti memang ada dua sisi, nah keseimbangan ini harus dijaga,” kata dia.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP tersebut, yang melarang penjualan rokok eceran dan pemasaran tembakau di dekat sekolah dan tempat bermain anak.
Namun, PP ini mendapat protes dari Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (Aparsi). Ketua Umum Aparsi Suhendro mengatakan menolak keras dua larangan.
“Kami menolak keras dua larangan ini karena banyak pasar yang berdekatan dengan sekolah… Peraturan ini juga dapat menurunkan omzet pedagang pasar yang banyak berasal dari penjualan produk tembakau,” tuturnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Firgi Erliansyah