Jakarta, Aktual.co —Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku sudah siapkan sejumlah ‘jurus’ agar target penerimaan daerah DKI 2015 yang dipatok Rp45,32 triliun bisa tercapai.
Di antaranya, memberlakukan peraturan mengenai standarisasi alat transaksi elektronik. Seluruh wajib pajak juga akan diwajibkan menggunakan alat transaksi elektronik.
“Dan pelaporannya melakukan audit sistem informasi wajib pajak, serta menggunakan fiber optik untuk pengganti wireless network,” kata Ahok, di Rapat Paripurna yang mengagendakan penjelasan Gubernur DKI atas pemandangan umum Fraksi DPRD terhadap RAPBD DKI 2015, di DPRD DKI, Selasa (20/1).
Selain itu, ujar Ahok, Pemprov DKI juga akan melakukan standarisasi sistem informasi bagi wajib pajak. “Dan melakukan pembangunan sistem aplikasi sesuai dengan spesifikasi mesin cash register,” ucap dia.
Pemprov DKI juga siap bekerjasama dengan seluruh bank terkait penerapan sistem pajak online. Kerjasama dengan bank dalam hal cash management system sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dibeberkan Ahok, sepanjang 2014, jumlah wajib pajak lewat sistem pajak online mencapai 4.690 wajib pajak. Sedangkan di 2015 ditargetkan sebanyak 10.951 wajib pajak.
Artikel ini ditulis oleh:

















