Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji bakal memproritaskan kasus Sutan Bhatoegana. Saat ini penyidik akan dirampungkan kasus politikus partai Demokrat itu dalam semester pertama tahun 2015.
“Kasus SBG (Sutan Bhatoegana) menjadi salah satu kasus yang diprioritaskan untuk diseleselasikan pada semester pertama tahun ini,” ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/1).
Bambang mengaku bahwa kasus tersebut saat ini masih memerlukan pemeriksaan lanjutan guna meningkatkan status Sutan Bhatoegana.
“Dari hasil diskusi, kami masih memerlukan pemeriksaan lanjutan sebelum meningkatkan statusnya,” imbuhnya.
Diketahui, sejak Mei 2014 lalu, KPK telah menetapkan mantan ketua Komisi VII DPR RI itu sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyusunan anggaran Kementerian ESDM tahun 2013.
Keterlibatan Sutan dalam perkara tersebut setelah KPK menahan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. Dari pengakuannya, Sutan Bhatoegana disebut menerima aliran dana sebesar 200.000 dollar amerika dari perusahaan Karnel Oil. Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















