Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa dugaan suap terkait proyek pengadaan bahan bakar Tetra Ethyl Lead (TEL) di PT Pertamina pada tahun 2004-2005 itu mempunyai kekhususan tersendiri sehingga harus megunakan metode MLA untuk koordinasi dan komunikasi.
Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, kasus yang akrab disebut suap Innospec. Ltd, perusahaan energi asal Inggris, itu akan mempercepat dalam proses penyidikannya.
Selain itu, Bambang menyebut, dua orang tersangka yang di jadwalkan pemeriksaan pada senin (19/1) kemarin, yakni Direktur PT Sugih Interjaya, Willy Sebastian Lim serta Direktur Pengolahan PT Pertamina Persero 2004-2008, Suroso Atmomartoyo, seharusnya sudah dilakukan pemeriksaan. Namun, keduanya batal diperiksa lantaran tidak tidak didampingi kuasa hukum.
“Saksi-saksi yang berkaitan innospect diperiksa, ini indikasi kita ingin percepat. Kemarin memang seharusnya didampingi pengacara mudah-mudahan minggu depan kita akan panggil mereka,” terang Bambang saat jumpa pers dikantornya, Jakarta, Selasa (20/1).
Bambang mengaku, saat ini pihaknya sudah terbang ke inggris untuk menempuh proses perjanjian bersama antar negara, untuk menuntaskan kasus yang sempat mamdek kurang lebih tiga tahun itu.
“Kami sudah pergi ke inggris untuk lakukan pemeriksaan dengan gunakan MLA,” tuntasnya.
Sejumlah pejabat-pejabat Indonesia saat itu disebutkan telah menerima suap dari perusahaan multinasional di Inggris tersebut. Ari Soemarno disebut-sebut salah satu pihak yang ikut kecipratan uang haram tersebut.
Dalam proses penyidikan kasus yang pernah mangkrak itu, KPK telah memeriksa sejumlah pihak sebagai saksi. Salah satunya, Ari Soemarno. Saat kasus itu bergulir, Ari menjabat sebagai Dirut Pertamina.
Beberapa pihak juga sudah dikenai pencegahan agar tidak pergi meninggalkan Indonesia. Nama-nama yang dicegah bepergian ke luar negeri antara lain mantan Dirjen Migas Rachmat Sudibyo, mantan wakil Dirut Pertamina Mustiko Saleh, serta mantan Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmomartoyo. Sementara tiga nama lainnya yang dikenai pencegahan adalah dua eksekutif PT Sugih Interjaya Willy Sebastian dan Muhammad Syakir, serta seseorang bernama Herwanto Wibowo.
Pada 5 Agustus 2010 silam, The Securities and Exchange Comisssion, yaitu penegak hukum Amerika Serikat menyatakan Innospec bersalah karena menyuap pejabat Indonesia untuk menghalangi pelarangan bahan pembuat bensin bertimbal. Selain itu, Petinggi Innospec, David Turner juga telah dijatuhi hukuman dengan membayar denda‎ 25 ribu poudnsterling. Dan sebelumnya, sidang pengadilan Southwark Crown, Inggris, menghukum Innospec dengan denda US$ 12,7 juta.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby