Jakarta, Aktual.co — Kepolisian Resor Bogor Kota dalam kurun waktu dua minggu mengungkap sebanyak 19 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang (narkoba), karena 21 tersangka berhasil diamankan.

“Ini merupakan kinerja dari Satgas pemberantasan narkoba, yang dalam waktu dua minggu berhasil mengungkap 19 kasus penyalahgunaan narkoba,” kata Kepala Bagian Operasi Polres Bogor, Kompol Sahroni, dalam ekspose di Mako Polres, Jumat (8/5).

Kompol Sahroni menyebutkan seluruh tersangka yang ditangkap dalam operasi penangkapan tersebut dikategorikan sebagai bandar narkoba. Karena jumlah barang bukti yang disita dari para tersangka terdiri dari 4,8 kilogram ganja, 152,30 gram atau 1,5 ons sabu, empat pil ekstasi, 310 butir pil Tramadol, dan 110 butir pil Heximer.

“Para tersangka yang kami tangkap merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya. Seperti bandar sabu yang kita tangkap di wilayah Jakarta, adalah hasil pengembangan dari kasus di wilayah Bogor Timur,” katanya.

Ia menambahkan para tersangka didominasi oleh laki-laki dan satu orang tersangka perempuan yang mengedarkan pil Tramadol dan Heximer.

Sementara itu, Kepala Satuan Narkoba Polres Bogor Kota, AKP Maulana Mukarom menjelaskan sabu seberat 1,5 ons disita dari tersangka Irwan Sumantri aliasn Irwan di wilayah Mampang, Jakarta Selatan.

“Sabu ini jenisnya kualitas satu, kalau dirupiahkan nilainya untuk 1,5 ons sebesar Rp150 juta,” katanya.

Ia mengatakan sabu tersebut dipasok dari Jakarta dan diedarkan di wilayah Jakarta, Bogor dan sekitarnya.

Di hadapan petugas, tersangka Irwan mengaku baru tiga bulan menjadi pengedar narkoba. Ia ditawari oleh salah seorang yang pernah menumpang mobil rental yang disupirinya.

Dari satu kali pengiriman sebesar satu ons, ia diupah Rp1,5 juta. Dalam satu bulan ia bisa mengirimkan paket sabu, tiga sampai empat kali.

“Saya baru tiga bulan ini ngedarkannya, saya hanya diminta mengirimkan paket ke pemesan, sekali kirim 1 ons dikasih upah Rp1,5 juta,” kata dia.

Keseluruhan tersangka dijerat dengan pasal berbeda, seperti untuk 13 kasus narkotika dan kasus psikotropika dikenai Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman empat tahun penjara.

Sedangkan untuk tersangka kasus bahan berbahaya dikenai Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 189 dengan ancaman denda maksimal Rp100 juta.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid