Jakarta, aktual.com – Anggota Komisi IX DPR RI Charles Meikyansah mengingatkan perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) agar membayar pesangon bagi karyawannya yang terkena PHK.
“Dalam kondisi apa pun, perusahaan harus memastikan memberikan hak-hak karyawan yang terkena PHK, seperti pesangon, hingga gaji-gaji dan insentif lain yang belum dibayarkan,” kata Charles dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (9/8).
Hal tersebut dia sampaikan untuk menanggapi fenomena PHK yang terjadi beberapa waktu terakhir di mana Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat bahwa PHK telah menimpa 32.064 tenaga kerja selama enam bulan pertama di 2024.
Charles mengatakan mayoritas pemutusan hubungan kerja itu terjadi di Jakarta, yakni sebanyak 23,29 persen. Menurut dia, pemerintah harus segera mengambil sikap untuk mengatasi persoalan tersebut.
“Data dan fakta berbanding terbalik kalau kayak gini. Badai PHK jelas terjadi di depan mata dan pemerintah tidak boleh diam saja,” kata dia.
Ia pun mendorong pemerintah agar memfasilitasi program bantuan dan pelatihan bagi tenaga kerja yang terkena PHK.
“Kami juga mendorong agar pemerintah memberi dukungan bagi para pekerja yang mengalami PHK, termasuk informasi tentang program-program bantuan dan pelatihan yang tersedia sehingga masyarakat lebih merasa negara hadir untuk memberikan solusi,” kata dia.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan dalam mengatasi persoalan PHK dan bertambahnya pengangguran di Indonesia, pihaknya antara lain terus mengupayakan transformasi Balai Latihan Kerja (BLK) sebagai upaya mengurangi kesenjangan keterampilan antara pemberi kerja dan pencari kerja.
“Pelatihan harus didesain menjawab kebutuhan pasar kerja. Itu yang kami lakukan. Makanya kami terus melakukan transformasi,” ujar Ida.
Ia pun mengatakan transformasi BLK itu berupa menghubungkan dan mencocokkan (link and match) kebutuhan pemberi kerja dengan pencari kerja. Upaya lain yang dilakukan Kemnaker, yaitu melalui Forum Komunikasi Lembaga Pelatihan dengan Industri (FKLPI) yang terdapat di balai-balai vokasi.
FKLPI berfungsi sebagai jembatan atau wadah komunikasi antara Lembaga Pelatihan Kerja, khususnya BLK dengan industri dengan mempertimbangkan potensi ekonomi daerah, perkembangan dunia usaha dan teknologi, serta kebijakan-kebijakan pembangunan daerah di mana BLK beroperasi.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain