Jakarta, Aktual.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pejabat Pertamina terkait kasus dugaan korupsi perdagangan minyak mentah di Pertamina Energy Services Pte. Ltd.
“Saksi HS hadir dan penyidik terus menggali keterangan terkait dengan supply chain pembelian minyak bumi (crude oil) dan BBM (Mogas 88),” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Jumat(9/8).
Saksi HS tersebut adalah Heru Setiawan, Vice President Corporate Strategic Planning PT Pertamina (Persero).
Pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya batal hari ini. Assistant/Analyst Crude Import & Exchange Opt. PT Pertamina 2010–2016, Novianti Dian Pratiwiningtyas, surat panggilannya kembali ke penyidik.
Saksi PJS VP ISC PT Pertamina Rusnaedy meminta penjadwalan ulang karena alasan kesehatan, sementara Gigih Prakowo, Senior Vice President Corporate Strategic Growth PT Pertamina, telah meninggal dunia.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bambang Irianto, Managing Director PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd. periode 2009–2013, sebagai tersangka.
Bambang Irianto sebelumnya juga menjabat Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral).
Bambang Irianto diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait pengadaan minyak mentah dengan mengarahkan undangan tender ke National Oil Company (NOC) sebagai kamuflase, meski minyak sebenarnya berasal dari Kernel Oil.
Tersangka diduga menerima 2,9 juta dolar AS melalui rekening perusahaan SIAM Group Holding Ltd.
Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini ditulis oleh:
Firgi Erliansyah