Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memperkenalkan aturan terbaru mengenai batas usia minimal bagi calon kepala daerah yang tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
Anggota KPU RI, Idham Kholik, saat sosialisasi di Cibinong, Sabtu(10/8), menjelaskan bahwa usia minimal untuk calon gubernur adalah 30 tahun, sementara untuk calon bupati dan wali kota adalah 25 tahun.
“Namun, saya melihat isu batas minimal usia tidak menjadi isu krusial di Kabupaten Bogor,” ujarnya.
Idham menekankan pentingnya Kabupaten Bogor dalam pembangunan nasional, sehingga suksesnya pilkada di daerah tersebut memiliki dampak signifikan secara nasional.
Ia juga berharap jajaran partai politik di Kabupaten Bogor dapat menyiapkan administrasi pendaftaran calon dengan baik, mengingat proses pendaftaran merupakan langkah awal yang sangat penting.
“Populasi pemilih Kabupaten Bogor hampir mendekati empat juta jiwa, dengan populasi sebesar ini Kabupaten Bogor juga memiliki peran penting,” kata Idham.
Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Ummi Wahyuni, menambahkan bahwa Jawa Barat memiliki jumlah pemilih terbesar di Indonesia, dan Kabupaten Bogor menjadi barometer pelaksanaan pilkada serentak di Indonesia.
“Apapun dinamikanya, Kabupaten Bogor yang dianggap zona merah, tapi Alhamdulillah kita buktikan Pemilu 2024 lalu dapat berjalan dengan lancar dan sukses,” tuturnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Firgi Erliansyah