Jakarta, Aktual.co — Setiabudi Purwatan, 57 tahun, yang merupakan pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, dituntut hukuman 14,5 tahun penjara.
“Dituntut 14,5 tahun dan denda Rp200 juta,” kata Jaksa Penuntut Umum Andika Riskianto usai sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (20/1).
Menurut Andika, pengusaha kasur pegas tersebut terbukti melanggar Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Jaksa menyampaikan sejumlah pertimbangan dalam mengajukan tuntutan terhadap terdakwa.
Menurut Jaksa, terdakwa telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri secara berlanjut. Selain itu, dari hasil visum dokter diketahui telah terjadi luka robek selaput dara pada korbannya, Ks.
Atas tuntutan itu, majelis hakim yang diketuai Avia Uchriana memberi kesempatan untuk menyampaikan pembelaan. 
Persitiwa pencabulan yang dilakukan terdakwa diduga berlangsung sejak 2007 hingga 2014. Saat itu, korban Ks duduk di bangku Sekolah Dasar hingga SMA. Perbuatan terdakwa tersebut sempat terekam kamera CCTV yang ada di rumah terdakwa.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu