Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil mendukung langkah Kepolisian RI melakukan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
“Baguslah. Akan ada kepastian hukum dalam proses penegakan hukum yang dilakukan KPK dan untuk menakar apakah proses hukum terhadap Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK apakah sudah sesuai dengan azas yang dimiliki oleh KPK,” kata Nasir Djamil di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (20/1).
Pengajuan pra peradilan yang dilakukan Kepolisian RI tentu dikarenakan adanya ketidakadilan yang dilakukan oleh KPK terhadap Polri.
“Sepertinya tidak ada supervisi dan koordinasi dan KPK abaikan ini. Mungkin Polri merasa diperlakukan tidak adil dan menyebabkan Polri gelisah dan terguncang,” tambah Nasir Djamil. 
Adapun azas yang dimiliki KPK dalam penegakan hukum adalah kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum dan proporsional.
“Pengadilan tidak hanya mempertimbangkan hukum acara saja, tapi juga harus mempertimbangkan azas yang ada,” kata politisi PKS itu.
Dia memastikan, pra peradilan yang dilakukan KPK bukan tindakan balas dendam karena Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi.
“Tindakan yang dilakukan Polri adalah untuk menguji proses hukum, tidak ada balas dendam sama sekali,” sebut dia. 
Ia juga berharap pengadilan tidak terpengaruh dengan opini yang dibangun oleh pihak-pihak tertentu atau LSM.
“Harapan kita pengadilan segera memutuskan masalah ini dan jangan sampai berlarut-larut. Pengadilan tidak boleh terpengaruh dengan opini-opini yang dibangun. Pengadilan itu harus menyeimbangkan 3 hal, yakni keadilan, ketertiban dan kepastian hukum,” ujar dia.
Markas Besar Kepolisian Indonesia mengajukan gugatan praperadilan kepada KPK terkait penetapan status tersangka Budi Gunawan atas kasus gratifikasi.
“Ini (gugatan) bentuk sikap kritis Polri. Ini pembelaan untuk anggota Polri yang dilakukan sesuai jalur hukum,” kata Kepala Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Inspektur Jenderal Polisi Ronny F Sompie.

Artikel ini ditulis oleh: