Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun dan A Kirjohari selaku anggota DPRD Riau periode 2014-2019, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap RAPBD dan RAPBDTA tahun anggaran 2015.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, penetapan tersebut setelah penyidik menaikan status penyelidikan ke tahap penyidikan. Dalam hal ini Annas diduga melakukan penyuapan terhadap anggota DPRD Provinsi Riau.
“Penyidik telah tingkatkan statusnya ke tahap penyidikan yaitu AM Gubernur Riau periode 2014-2019 dan AK anggota DPRD Riau 2009-2014,” kata Bambang dalam keterangan persnya di kantor KPK, Selasa (19/1).
Menurut Bambang, dugaan suap tersebut memberikan sesuatu kepada peneyelengara negara (PNS) setempat. Atas perbuatannya, tersangka Annas Maamun di jerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 uu 31/1999 diuubah 20/2001. Sedangkan AK diduga melanggar pasal 12 hruuf a atau b atau pasal 11 uu 31/1999 diubah 20/2001.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















