Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mempersilahkan Komisi III DPR RI melakukan apapun terkait dengan sikap Presiden Joko Widodo yang tidak melantik Komjen Pol Budi Gunawan, termasuk dengan penunjukan Plt Komjen Pol Badrodin Haiti selaku Plt Kapolri.
“Itu domain yang dikritisi oleh Komisi III tentang pengangkatan plt. Pimpinan DPR RI akan kembalikan ke komisi yang menanganinya, yakni Komisi III DPR RI,” kata Agus di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (20/1).
Anggota Komis III DPR RI, Desmon J Mahesa mengatakan, DPR RI bisa menggunakan haknya seperti penggunaan hak angket, hak interpelasi.
“Pasti saya galang kalau tidak jelas, saya akan galang interpelasi baru, kalau perlu tentang sumpah presiden yakni menjalankan UUD dan UU selurus-lurusnya. Kalau presiden melanggar UU seperti ini, ada alasan kita memberhentikan presiden,” kata Desmon.
Artikel ini ditulis oleh:

















