Jakarta, aktual.com – ASPATAKI (Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia) mengadakan pertemuan dan rapat koordinasi dengan Atase Tenaga Kerja (Atnaker) Indonesia dari berbagai negara. Pertemuan ini fokus membahas upaya untuk memperkuat akses pekerjaan yang aman dan teratur bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum ASPATAKI, Saeful Mashud, memberikan sejumlah pernyataan penting terkait regulasi dan tanggung jawab Atnaker dalam melindungi hak-hak PMI.

Saeful Mashud menekankan pentingnya peran Atnaker dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Kami selaku Ketua Umum Aspataki menitipkan, setidaknya di dua pasal dalam Undang-Undang 18 Tahun 2017. Meskipun Peraturan Presiden tentang Atnaker sebagai turunan dari Pasal 22 undang-undang tersebut belum dikeluarkan, kita masih bisa berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 dan Pasal 10 tentang verifikasi calon pemberi kerja dan calon mitra usaha P3MI,” ujar Saeful, Rabu (14/8).

Lebih lanjut, Saeful menggarisbawahi pentingnya penerapan Pasal 21 Undang-Undang 18 Tahun 2017, khususnya huruf g dan c. Ia menyampaikan harapannya agar Atnaker tidak hanya fokus pada verifikasi pemberi kerja dan mitra usaha, tetapi juga lebih bijak dalam menangani kasus-kasus yang terjadi.

“Kami sangat berharap Atnaker selain memverifikasi pemberi kerja dan Mitra Usaha, tidak sering membeberkan kasus-kasus kecil ke Jakarta, padahal dalam huruf c dan d sangat jelas mengenai penggunaan wewenang. Hak-hak PMI dalam menyelesaikan kasus-kasus terkait ketenagakerjaan seharusnya menjadi tanggung jawab Atnaker di perwakilan,” ucapnya.

Saeful juga menyayangkan adanya kasus-kasus yang seharusnya bisa diselesaikan di luar negeri, tetapi justru dibawa ke Jakarta, sehingga menjadi viral dan menimbulkan keresahan. Selain itu, ia menyoroti isu jual beli pekerjaan yang belakangan ramai dibicarakan.

Menurutnya, dalam hukum positif Indonesia, baik dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 maupun PP 59 Tahun 2021, tidak ada larangan jelas terkait jual beli pekerjaan.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain