Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. Foto: Jaka/vel

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan sebagian gugatan hakim konstitusi Anwar Usman terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo.

Menurut Habiburokhman, keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mendasari perkara ini sudah bermasalah sejak awal.

“Kami menghormati putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan permohonan Anwar Usman dan membatalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. Secara substansi, yang dipersoalkan dalam perkara ini adalah putusan MKMK yang memberhentikan Pak Anwar sebagai Ketua MK,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (14/8).

Habiburokhman menegaskan bahwa tidak ada masalah pribadi antara Anwar Usman dan Suhartoyo terkait jabatannya sebagai Ketua MK. Fokus utama justru ada pada putusan MKMK yang dianggap cacat.

“Penggugat sebenarnya tidak mempersoalkan Pak Suhartoyo secara pribadi. Putusan MKMK sejak awal mengandung cacat bawaan,” jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Habiburokhman juga mengkritik keputusan MKMK terhadap Anwar yang dinilai tidak memiliki bukti kuat. Anwar dituduh melakukan pelanggaran konflik kepentingan tanpa adanya bukti.

“Dalam putusan tersebut, Pak Anwar Usman dihukum tanpa ada bukti secuil pun terjadinya intervensi dalam penanganan perkara,” tegasnya.

Lebih lanjut, Habiburokhman menyoroti dugaan pelanggaran etik oleh Jimly Asshiddiqie, Ketua MKMK dalam persidangan etik Anwar Usman, yang masih berstatus sebagai anggota DPD RI.

“Yang paling parah, Jimly Asshiddiqie, yang merupakan anggota DPD RI, justru diduga melanggar kode etik DPD karena seharusnya tidak boleh menjadi hakim MKMK,” kata Habiburokhman.

PTUN, dalam keputusannya, menyatakan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak sah.

“Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” demikian bunyi putusan tersebut.

Gugatan dari Anwar Usman terdaftar dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT, dengan Anwar Usman sebagai penggugat dan Suhartoyo sebagai pihak tergugat.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan