Jakarta, Aktual.co — Kantor Imigrasi Cilacap, Jawa Tengah, mendeportasi dua jurnalis asing yang kedapatan melakukan liputan terhadap keluarga terpidana mati kasus narkoba di area Nusakambangan tanpa dilengkapi izin resmi.
“Dua jurnalis asing, yakni Gomes Marcio yang berkebangsaan Brasil dan Geovanne Percy Saima Guerrero berkebangsaan Peru, telah diberangkatkan ke Jakarta dengan pengawalan petugas Imigrasi Cilacap pada Senin (19/1),” kata Kepala Subseksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Cilacap Adithia P. Barus, di Cilacap, Selasa (20/1).
Selanjutnya, kata dia, dua jurnalis asing tersebut akan dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada hari Selasa (20/1), pukul 21.30 WIB.
Menurut dia, pihaknya mempercepat proses pemeriksaan dua jurnalis asing tersebut agar tidak menjadi sorotan dunia.
“Negara kita kan baru mengeksekusi mati warga negara Brasil. Kalau ini prosesnya lama, kita bisa jadi sorotan, sudah warganya dihukum mati, ini (pemeriksaannya, red.) lama lagi,” jelasnya.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya berupaya memperlakukan dua jurnalis asing tersebut dengan baik selama menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Cilacap hingga dideportasi ke negara asalnya.
Lebih lanjut, Adithia mengatakan bahwa pendeportasian oleh Kantor Imigrasi cilacap terhadap kedua jurnalis asing tersebut dilakukan sebagai salah satu fungsi keimigrasian dalam hal penegakan hukum dan keamanan negara.
Dia mengharapkan, dengan adanya kejadian tersebut bisa memberikan pemahaman dan pembelajaran bagi warga negara asing (WNA) lainnya, khususnya jurnalis asing agar lebih memperhatikan tata cara dan ketentuan yang ada di Indonesia.
Dengan demikian, kata dia, pelanggaran-pelanggaran seperti yang terjadi pada kedua jurnalis asing tersebut diharapkan tidak terulang kembali.
Seperti diwartakan, Gomes Marcio yang berkebangsaan Brasil dan Geovanne Percy Saima Guerrero berkebangsaan Peru yang berprofesi sebagai jurnalis diamankan petugas Imigrasi Cilacap pada hari Sabtu (17/1), sekitar pukul 14.30 WIB, saat sedang melakukan kegiatan jurnalistik di area Nusakambangan terhadap salah satu keluarga terpidana mati yang akan dieksekusi.
Dua jurnalis asing itu, diduga tidak memiliki izin atau rekomendasi yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berupa izin atau rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), untuk melakukan kegiatan jurnalistik di Indonesia.
Dalam hal ini, dua jurnalis asing tersebut hanya memiliki izin kunjungan saja.
Selain dua WNA tersebut, pada waktu yang sama juga terdapat empat WNA berkebangsaan Belanda dan Italia yang melakukan kegiatan jurnalistik di area Dermaga Wijayapura (tempat penyeberangan menuju Pulau Nusakambangan, red.) Cilacap.
Setelah dilakukan pemeriksaan, keempat WNA itu memiliki izin yang sah untuk melakukan liputan sehingga mereka tidak dilakukan penindakan oleh petugas Imigrasi dan diperkenankan untuk melakukan peliputan atau kegiatan jurnalistiknya.
Sebanyak lima terpidana mati kasus narkoba dieksekusi di Pulau Nusakambangan, Cilacap, pada Minggu (18/1) dini hari.
Lima terpidana mati yang telah dieksekusi itu terdiri atas Ang Kim Soei (62) warga negara Belanda, Namaona Denis (48) warga negara Malawi, Marco Archer Cardoso Mareira (53) warga negara Brasil, Daniel Enemua (38) warga negara Nigeria, dan Rani Andriani atau Melisa Aprilia (38) warga negara Indonesia.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















