Tim Kuasa Hukum PT BEST Slamet Riyadi (kanan) usai menyerahkan laporan kepada Petugas KPPU RI di Jakarta (14/8/24). Aktual/DOK PT BEST

Jakarta, aktual.com – PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh (PT BEST) sebuah perusahaan nasional telah melaporkan NINGBO AUX IMP & EXP CO., LTD sebuah perusahaan berbadan hukum Republik Rakyat Tiongkok sebagai pemilik merek AUX Air Conditioner ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) lewat surat tertanggal 14 Agustus 2024 atas dugaan Pelanggaran Pasal 23 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Kuasa hukum PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh (PT BEST) DR Slamet Riyadi S.H.,S.Hum.,M,SI dan Teja Yulianto S.H.,M.H menjelaskan bahwa pihak PT BEST sebagai Distributor Tunggal di Indonesia telah berhasil memasarkan produk pendingin udara AC (Air Conditioner) merek AUX di seluruh wilayah Indonesia selama lebih dari 20 tahun sehingga AC merek AUX di kenal luas oleh seluruh masyarakat Indonesia namun pada tanggal 5 Juli 2024 NINGBO AUX IMP & EXP CO., LTD secara sepihak memutuskan kontrak distributor tunggal di Indonesia kepada PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh (PT BEST) tanpa melalui itikad bisnis yang baik dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Bahwa akibat pemutusan kontrak distributor tunggal secara sepihak yang dilakukan oleh NINGBO AUX IMP & EXP CO., LTD kepada PT BEST sebelum masa berakhirnya perjanjian berdampak kerugian yang dialami oleh PT BEST maupun konsumen atas produk terkait unit Air Conditioner merek AUX yang telah terjual oleh PT BEST di seluruh wilayah Indonesia atas layanan purna jual dan atas garansi produk Air Conditioner merek AUX. Selain itu PT BEST juga mengalami kerugian secara materil dan immateril tambah Teja Yulianto S.H.,M.H

DR Slamet Riyadi S.H.,S.Hum.,M,SI mengungkapkan harapannya agar majelis KPPU dapat memberikan rasa keadilan untuk kami pelaku usaha, dan demi terjaganya iklim usaha yang sehat sesuai amanat UU di NKRI dan juga menghimbau agar NINGBO AUX IMP & EXP CO., LTD dapat mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia dalam menjalankan bisnis nya di Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano