Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah gencar-gencarnya mengusut tuntas kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan bahan bakar Tetra Ethyl Lead (TEL) di PT Pertamina pada tahun 2004-2005. Untuk itu, penyidik memanggil Direktur Octel Global, Herwanto Wibowo.
Herwanto akan diperiksa saksi sekaligus melengkapi berkas penyidikan Direktur PT Sugih Interjaya Willy Sebastian Lim, tersangka kasus yang akrab disebut suap Innospec. Ltd, perusahaan energi asal Inggris.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WSL (Willy Sebastian Lim),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugaraha, saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (20/1).
Bersama Herwanto, penyidik KPK juga memanggil mantan Deputi Direktur Pengelolaan Pertamina, Dwi Kushartoyo. Dia juga akan diperiksa untuk tersangka Sugih Interjaya Willy Sebastian Lim.
Setelah sekian lama mangkrak, penyidikan kasus itu kembali digerakan lembaga superbody pimpinan Abraham Samad Cs ini. Hal itu ditandai dengan diperiksanya dua tersangka kasus itu pada Senin (19/1). Kedua tersangka kasus itu yakni Willy dan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Armo Martoyo.
Willy ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK 2 Januari 2012 silam. Willy dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, pasal 13 UU No.20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor). PT Soegih Interjaya sendiri diketahui merupakan agen utama perusahaan minyak asal Inggris, Innospec, Ltd.
Willy disangkakan sebagai pihak pemberi suap kepada Suroso Atmo Martoyo. Maksud pemberian kepada pejabat di Pertamina itu yakni supaya Pertamina bersedia mengimpor bensin bertimbal dari Inggris. 
Suroso Atmo sendiri ditetapkan menjadi tersangka medio akhir November 2011 silam. Atas perbuatannya, Suroso dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 11 UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Sejumlah pejabat-pejabat Indonesia saat itu disebutkan telah menerima suap dari perusahaan multinasional di Inggris tersebut. Ari Soemarno disebut-sebut salah satu pihak yang ikut kecipratan uang haram tersebut.
Dalam proses penyidikan kasus yang pernah mangkrak itu, KPK telah memeriksa sejumlah pihak sebagai saksi. Salah satunya, Ari Soemarno. Saat kasus itu bergulir, Ari menjabat sebagai Dirut Pertamina.
Beberapa pihak juga sudah dikenai pencegahan agar tidak pergi meninggalkan Indonesia. Nama-nama yang dicegah bepergian ke luar negeri antara lain mantan Dirjen Migas Rachmat Sudibyo, mantan wakil Dirut Pertamina Mustiko Saleh, serta mantan Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmomartoyo. Sementara tiga nama lainnya yang dikenai pencegahan adalah dua eksekutif PT Sugih Interjaya Willy Sebastian dan Muhammad Syakir, serta seseorang bernama Herwanto Wibowo.
Pada 5 Agustus 2010 silam, The Securities and Exchange Comisssion, yaitu penegak hukum Amerika Serikat menyatakan Innospec bersalah karena menyuap pejabat Indonesia untuk menghalangi pelarangan bahan pembuat bensin bertimbal. Selain itu, Petinggi Innospec, David Turner juga telah dijatuhi hukuman dengan membayar denda‎ 25 ribu poudnsterling. Dan sebelumnya, sidang pengadilan Southwark Crown, Inggris, menghukum Innospec dengan denda US$ 12,7 juta.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby