Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Pansus Hak Angket Penyelenggaraan Haji Ledia Hanifa Amaliah mendorong masyarakat agar menyampaikan aduan, masukan, maupun saran terkait pelayanan ibadah haji di tahun 2024 ini. Diketahui, secara resmi DPR RI telah membentuk Pansus Hak Angket Haji yang bekerja sejak 19 Agustus 2024 hingga 23 September 2024. Adapun Pansus Hak Angket Haji ini diketuai oleh Nusron Wahid (F-Partai Golkar), dengan Wakil Ketua Pansus, yaitu Ledia Hanifa Amaliah (F-PKS), Marwan Dasopang (F-PKB), dan Diah Pitaloka (F-PDIP).
“Mungkin ada masyarakat yang sebenarnya punya persoalan-persoalan terkait dengan penyelenggaraan haji 2024 terutama ya, yang seharusnya berangkat, (tapi malah) tidak berangkat. Yang mestinya belum berangkat (akhirnya) jadi berangkat, atau ketika di sana mengalami persoalan-persoalan yang tidak menyenangkan,” ujar Ledia di Jakarta, Selasa (20/8).
Ledia memahami bahwa seringkali masyarakat mengalami ketakutan tersendiri saat menyampaikan persoalan haji. Misalnya, mereka nanti akan merasa haji yang telah ditempuh menjadi tidak ikhlas karena menyampaikan persoalan yang dialaminya selama di tanah suci.
“Persoalannya ikhlas adalah urusan ibadahnya manusia dengan Allah, tetapi penyelenggaraan (haji) itu tanggung jawab negara. Karena di Indonesia tanggung jawabnya itu diambil oleh negara. Jadi ini babnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara apa yang bisa diperbaiki, harus bisa diperbaiki ke depannya,” jelas Politisi Fraksi PKS ini.
Karena itu, DPR melalui Pansus Hak Angket Haji ini terus membuka kepada masyarakat untuk menyampaikan aduan seluas-luasnya. Karena itu, dengan berbagai saluran DPR, baik melalui surel (email) maupun telepon, masyarakat bisa melaporkan terkait penyelenggaraan haji tersebut.
Ia menekankan, tiap laporan yang masuk ke Pansus Hak Angket Haji akan dilihat klasifikasinya mana yang dapat disampaikan terbuka atau tidak.
“Ini konteksnya Pansus Hak Angket Haji ini adalah ingin perbaikan sistem penyelenggaraan haji ke depan lebih baik lagi. Jadi kalau semua menginginkan jemaah Haji yang berangkat berikutnya jadi lebih baik lagi, ayuk silakan berikan masukan, catatan-catatan. Mudah-mudahan bisa meningkatkan layanan haji ke depan,” harapnya.
Untuk memastikan privasi pelapor, Ledia memastikan bahwa tidak semua rapat Pansus Hak Angket Haji ini akan bersifat terbuka. Termasuk juga tidak semua pelaporan akan dibuka identitas pelapornya. Karena itu, ia menekankan, tiap laporan yang masuk ke Pansus Hak Angket Haji akan dilihat klasifikasinya mana yang dapat disampaikan terbuka atau tidak.
Masukan terkait penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 ini dapat melalui saluran whatsapp di 0821-2891-6124, maupun melalui email angkethaji_2024@dpr.go.id. Layanan pengaduan aktif mulai 20 Agustus 2024 sampai dengan 30 Agustus 2024 setiap senin-jumat pukul 08.00-16.00 WIB.
“Sehingga, kita akan lihat mana sebetulnya yang perlu dilakukan pemanggilan untuk menggali di dalam tapi ada juga yang mungkin kita terima secara tertulis. Kemudian kita kumpulkan dan kita cross-check dan dianalisa lebih dalam supaya nanti bisa memperkaya kesimpulan dari hak angkat haji ini,” tutupnya.
Adapun bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aduan, laporan, maupun masukan terkait penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 ini dapat melalui saluran whatsapp di 0821-2891-6124, maupun melalui email angkethaji_2024@dpr.go.id. Layanan pengaduan aktif mulai 20 Agustus 2024 sampai dengan 30 Agustus 2024 setiap senin-jumat pukul 08.00-16.00 WIB.
Artikel ini ditulis oleh:
Arie Saputra