Ilustrasi Kelompok Buruh saat melakukan aksi
Ilustrasi Kelompok Buruh saat melakukan aksi

Jakarta, aktual.com – Massa dari Partai Buruh menggelar aksi protes, menuntut Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan UU Cipta Kerja. Para demonstran yang berkumpul di sekitar Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat, berpendapat bahwa UU Omnibus Law tersebut malah tidak menciptakan banyak lapangan kerja.

“Katanya UU Cipta Kerja mendatangkan banyak investasi, tapi kenyataannya itu bukan untuk mendatangkan lapangan kerja kepada buruh, tapi malah banyak buruh kena PHK,” kata Wakil Dewan Pimpinan Wilayah Konfederasi Serikat Pekerja Migas Indonesia atau KSPMI, Samsuri, Selasa, 20 Agustus 2024.

Oleh karena itu, Samsuri mengimbau para buruh, baik yang merupakan anggota partai maupun organisasi buruh, untuk mendesak Mahkamah Konstitusi agar membatalkan UU Cipta Kerja yang sedang diuji materi.

“Kita harus batalkan UU Cipta Kerja, itu langkah terbaik buat buruh,” ujar dia.

Sementara itu, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa para buruh meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan judicial review yang diajukan oleh mereka. Jika UU Omnibus Law tidak dibatalkan, dia memperingatkan bahwa 5 juta buruh di seluruh Indonesia akan melakukan aksi mogok nasional.

“Buruh keluar dari pabrik tidak melakukan produksi,” kata Said.

Selain itu, Said Iqbal mengungkapkan keraguannya bahwa pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dapat diselesaikan pada tahun 2029.

“IKN itu nanti sama dengan Istana Tampaksiring, sama dengan Istana Bogor. Kan gak mungkin 2029 selesai,” ucapnya.

Istana Kepresidenan Tampaksiring terletak di Desa Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali, sekitar 40 kilometer dari Denpasar. Penyebutan nama istana dalam orasi tersebut mengacu pada penjelasan Said bahwa IKN yang sedang dibangun sebagai pusat pemerintahan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, kemungkinan tidak akan dihuni.

“Tetap pusat perdagangan, capital city, pusat ibu kota, ada di Jakarta,” kata Said. Tiga tuntutan Partai Buruh dan KSPI dalam unjuk rasa kali menyatakan dua hal yang menjadi tuntutan buruh. Pertama, cabut Undang-Undang Cipta Kerja dan revisi Pasal 41 dan 42 UU Pemilihan Kepala Daerah.

Dia juga menyebut IKN sebagai ibu kota yang hanya ada di dunia maya. Pernyataan ini terkait dengan situasi politik yang sedang ramai di Indonesia, terutama sehubungan dengan Pilkada DKI Jakarta.

“Ibu kota, walau sudah pindah di IKN, tapi itu masih di dunia maya. Ibu kotanya masih tetap apa?” tutur Said.

“Jakarta! Jakarta,” jawab massa aksi.

Said mengatakan ada sembilan hal yang dituntut buruh dalam uji materiil UU Omnibus Law.

“Setidaknya ada sembilan alasan buruh mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” kata dia.

Pertama, konsep upah minimum yang kembali pada upah rendah.

Said menyatakan bahwa UU Cipta Kerja justru mengembalikan konsep upah minimum menjadi upah rendah, yang mengancam kesejahteraan buruh dengan kenaikan upah yang minim dan tidak memadai. Selain itu, undang-undang tersebut memungkinkan outsourcing tanpa batasan jenis pekerjaan, kontrak yang berulang, dan pesangon yang rendah.

Said juga menambahkan bahwa aturan tersebut mempermudah PHK, memperkenalkan pengaturan jam kerja yang fleksibel, pengaturan cuti, tenaga kerja asing, serta menghilangkan sanksi pidana.

“Peningkatan jumlah tenaga kerja asing tanpa pengawasan ketat menimbulkan kekhawatiran di kalangan buruh lokal.”

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain