Jakarta, aktual.com – Aktivis Gerakan Mahasiswa 1998, Haris Rusly Moti, memberikan apresiasi kepada Wakil Ketua DPR, Prof. Sufmi Dasco Ahmad, yang dengan cepat merespons tuntutan masyarakat terkait pembatalan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada. Langkah ini diambil setelah adanya desakan dari berbagai elemen, termasuk mahasiswa, influenser, dan kelompok masyarakat.
“Saya mengapresiasi langkah sigap Wakil Ketua DPR Prof. Sufmi Dasco Ahmad mendengar dan mengakomodir tuntutan mahasiswa, partisipan influenser dan berbagai kelompok masyarakat untuk menghentikan pembahasan revisi UU Pilkada,” kata Aktivis Gerakan Mahasiswa 1998, Haris Rusly Moti, Kamis (22/8).
Dengan keputusan ini, menurut Haris, pembahasan revisi UU Pilkada telah resmi dibatalkan. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkada serentak 2024 akan tetap merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, khususnya terkait ambang batas pengajuan calon kepala daerah.
“Selanjutnya, menurut saya, bola bergeser menjadi tugas KPU yang segera menjabarkan putusan tersebut menjadi aturan pelaksanaan teknis Peraturan KPU (PKPU) yang sejalan dengan putusan MK dan diacu oleh peserta Pilkada,” tambah Haris.
Keputusan Wakil Ketua DPR ini juga dianggap penting oleh Haris karena dapat mencegah terjadinya instabilitas sosial-politik yang berpotensi mengganggu tahapan Pilkada dan momentum pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada November 2024.
Sebagai aktivis, Haris juga menyatakan penghormatannya terhadap aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh mahasiswa, akademisi, partisipan influenser, dan masyarakat di berbagai kota yang menolak revisi UU Pilkada oleh DPR.
Menurutnya, aksi-aksi tersebut menunjukkan bahwa Indonesia masih menjalankan tatanan demokrasi yang sehat, di mana kemerdekaan berkumpul, berserikat, dan menyampaikan aspirasi tetap dihormati dan diakomodir oleh lembaga negara seperti DPR.
“Menurut saya, meluasnya unjuk rasa tersebut menujukan negara kita masih berjalan dalam tatanan demokrasi, kemerdekaan berkumpul, berserikat dan menyampaikan aspirasi dihormati, didengar dan diakomodir oleh lembaga negara seperti DPR,” tutupnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain