Jakarta, Aktual.com – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) se-DKI Jakarta turut turun aksi ke depan gedung DPR-RI.
Ketua Komisariat PMII Universitas Ibnu Chaldun Jakarta, Kurnia Ibadillah mengatakan, pada aksi hari ini PMII se-DKI Jakarta akan mengawal putusan MK dan menolak DPR untuk mengesahkan RUU Pilkada.
“Hari ini PMII se-DKI Jakarta hadir di DPR-RI untuk mengawal putusan MK dan menolak dengan tegas DPR-RI untuk mengesahkan RUU Pilkada,” kata Kurnia di Gedung DPR-RI, Jakarta, Kamis(22/8).
Kurnia juga menyebutkan ketidakhadiran ketua PMII DKI Jakarta tidak membatasi semangat kader PMII di Jakarta.
“Seperti yang kita ketahui ketua PMII DKI Jakarta sedang dalam perjalanan setelah Kongres PMII di Palembang, tetapi ketidakhadiran beliau tidak menggoyahkan semangat kita untuk tetap hadir dan mengawal keadilan ini,” tutur Kurnia.
Demonstrasi ini terjadi karena DPR dianggap mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan kepala daerah dan batas usia calon kepala daerah.
Bukannya mengikuti keputusan MK, DPR malah menggelar pembahasan Revisi UU Pilkada sehari setelah putusan dibacakan.
Revisi tersebut, yang mencakup perubahan syarat ambang batas pencalonan dan batas usia calon gubernur, dianggap tidak sesuai dengan putusan MK.
Dalam revisi ini, DPR memutuskan bahwa syarat ambang batas pencalonan dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPRD.
Sementara itu, partai yang memiliki kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi atau 25 persen suara pemilu sebelumnya, meskipun MK telah menggugurkan syarat tersebut.
Terkait batas usia calon gubernur, DPR memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menentukan batas usia saat pelantikan, bukan saat pencalonan, berbeda dengan putusan MK.
DPR dijadwalkan mengesahkan RUU Pilkada ini dalam Rapat Paripurna, meskipun masih ada penolakan dari PDIP terhadap keputusan tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Firgi Erliansyah