Jakarta, Aktual.com – Komisi II DPR RI memutuskan untuk mempercepat rapat pengesahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada 2024 menjadi Minggu (25/8), pukul 10.00 WIB.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan bahwa awalnya rapat dijadwalkan pada Senin (26/8), namun percepatan dilakukan untuk menghindari prasangka negatif dan memberikan kepastian kepada semua pihak.
“Saya mengambil inisiatif dan alhamdulillah sudah konsultasi ke pimpinan DPR dan pemerintah rapat hari Senin (26/8), kami majukan besok (25/8), pukul 10.00,” kata Doli dalam rapat konsinyering di Jakarta, Sabtu(24/8).
Doli memastikan kehadiran perwakilan pemerintah seperti Kementerian Dalam Negeri dan KPU dalam rapat tersebut.
“Jadi, insyaallah besok pukul 10 pagi di DPR RI ruang rapat komisi II, kita akan putuskan bahwa revisi PKPU Nomor 8, bulat-bulat isinya mengikuti putusan MK Nomor 60 dan 70,” ujarnya.
Doli optimistis rapat akan berlangsung cepat karena semua pihak telah sepakat PKPU mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tidak lamalah kalau untuk urusan kayak begini setengah jam juga selesai. Mudah-mudahan karena tinggal ketok saja,” kata Doli.
Sebelumnya, Anggota KPU RI Idham Holik mengonfirmasi bahwa akan ada pembahasan mendalam tentang PKPU Nomor 8 Tahun 2024 terkait pencalonan kepala daerah dan beberapa agenda lainnya, yang akan dilakukan pada rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin (26/8).
Artikel ini ditulis oleh:
Firgi Erliansyah