Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik kasus TPPU terkait kepemilikan saham Garuda dan pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (DGI) yang menjerat Muhammad Nazaruddin. Terkait hal itu, KPK memanggil seorang notaris bernama Elva Arminiaty SH.
Elva akan diperiksa sebagai saksi sekaligus melengkapi berkas penyidikan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu. Eva diperiksa lantaran diduga mengetahui soal kepemilikan sejumlah aset Nazaruddin yang ditenggarai hasil pencucian uang dan tindak pidana korupsi.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (20/1).
Nazaruddin sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang terkait pembelian saham PT Garuda Indonesia. Nazaruddin dijerat KPK menggunakan pasal 3 atau pasal 4 juncto pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sepanjang proses penyidikan kasus ini, KPK telah banyak memeriksa saksi-saksi. Namun, belum diketahui kapan proses penyidikan kasus ini berakhir dan kasusnya dilimpahkan ke persidangan.
Nazaruddin sendiri disinyalir melakukan pencucian uang karena membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet SEA Games 2011. ‎Saat menjabat sebagai Anggota DPR, Nazaruddin mengusahakan agar PT DGI menjadi pemenang tender pembangunan wisma atlet Palembang.
Mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan suap wisma atlet yang menjerat Nazaruddin mengungkapkan bahwa Permai Grup (perusahaan Nazaruddin) memborong saham PT Garuda Indonesia senilai total Rp 300,8 miliar pada 2010. Saham yang dibeli sebanyak 400 juta lembar. Rincian saham itu terdiri Rp 300 miliar untuk 400 juta lembar saham dan fee Rp 850 juta untuk Mandiri Sekuritas.
Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan oleh lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup. Yakni, PT Permai Raya Wisata, PT Exartech Technology Utama, PT Cakrawaja Abadi, PT Darmakusumah, dan PT Pacific Putra Metropolitan.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby