Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDIP Selly Andriany Gantina (17/5/2023). (ANTARA/Asep Firmansyah/Youtube-Komisi VIII DPR RI)

Jakarta, aktual.com – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 atau Pansus Angket Haji DPR RI Selly Andriany Gantina menyampaikan pihaknya menemukan di lapangan adanya masyarik yang melakukan wanprestasi pada pelaksanaan Haji 2023, namun kembali dilibatkan pada 2024.

“Dari beberapa temuan di lapangan, ada masyarik yang wanprestasi (melanggar kesepakatan), terbukti misalnya konsumsi yang selama ini kami temukan di lapangan pada tahun 2023 dia memang sudah wanprestasi, tapi di tahun 2024 masih dipakai juga,” kata Selly.

Hal tersebut dia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus Angket Haji bersama Kepala Kantor Urusan Haji (KUH) di Arab Saudi Nasrullah Jassam di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/8).

Sejalan dengan temuan itu Selly lalu meminta izin dari Nasrullah untuk memperoleh data-data terkait kontrak dengan masyarik yang merupakan pihak penyedia layanan haji bagi jamaah asal Indonesia itu.

“Bolehkah kami dari pansus mendapatkan data dari kontrak-kontrak yang selama ini dilakukan oleh pemerintah, terutama Kemenag, karena kami sudah mendapatkan beberapa bukti ada beberapa masyarik dan syarikah yang ternyata wanprestasi,” ujar dia.

Menanggapi pertanyaan itu, Ketua Pansus Angket Haji Nusron Wahid dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa Selly berhak memperoleh data itu. Ia menjelaskan demi kepentingan penyelidikan, setiap pihak yang dimintai data oleh Pansus wajib memberikan data itu.

“Didaftar saja dokumen apa saja yang dibutuhkan, yang Pansus butuhkan, nanti kita minta beliau kirim. Pada prinsipnya, demi kepentingan penyelidikan Pansus DPR, semua pihak yang dimintai data wajib untuk memberikan. Itu perintah undang-Undang,” ujar Nusron.

Adapun perintah itu diatur dalam Pasal 205 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pasal itu menyebutkan bahwa dalam melaksanakan hak angket, panitia khusus berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan.

Lalu, pihak-pihak itu wajib hadir untuk memberikan keterangan, termasuk menunjukkan dan/atau menyerahkan segala dokumen yang diperlukan kepada panitia khusus.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain