Jakarta, Aktual.co — Penyidik Pidana Khusus yang tergabung dalam Satgassus P3TPK Kejaksaan Agung tengah membidik Bupati Sarmi, Papua Mesak Manibor, terkait kasus dugaan korupsi bantuan dana sosial.
Saat ini Mesak sudah berstatus tersangka atas kasus dugaan korupsi penggunaan uang APBD tahun 2012-2013.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono menjelaskan, sebelumnya oleh penyidik Mesak ditetapkan sebagai tersangka karena menggunakan anggaran APBD untuk merenovasi rumahnya yang terletak di Kompleks Perumahan Pemda Neidam. Atas perbuatannya tersebut, diduga negara mengalami kerugian senilai Rp 2,6 miliar.
“Bupati Sarmi itu pembuatan pagar dan rumah sudah tersangka,”jelas Widyo kepada wartawan, di Kejagung, Jakarta, Selasa (20/1).
Widyo mengatakan, Mesak juga sudah diperiksa terkait korupsi APBD tersebut. Namun dalam perkembangan penyidikan ada kasus baru yang diduga melibatkan Mesak, yakni korupsi dana Bansos.
“Disana berkembang pula dana bansos, tapi di Bansos ini Bupati belum jadi tersangka, masih penyelidikan, nanti kita lihat pertimbanganya.”
Karena diduga tersangkut kasus lain, Suyadi mengaku akan mempertimbangkan untuk melakukan penahanan terhadap Mesak. Terlebih lagi, sejak ditetapkan sebagai tersangka korupsi APBD, Mesak dinilai Suyadi kurang kooperatif jika dipanggil untuk diperiksa.
“Ya nanti kita evaluasi. Belum ditahan, tunggulah.”
Untuk kasus korupsi anggaran APBD, selain Mesak penyidik juga telah menetapkan Kepala Badan Keuangan Kabupaten Sarmi,Bartholomeus Sato. Untuk berkas Sato sudah dilimpahkan ke Kejari Papua dan terhadapnya dilakukan penahanan.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















