Jakarta, Aktual.co — Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin menegaskan bahwa tidak ada kondisi mendesak yang membuat presiden menujuk pelaksana tugas (Plt) kapolri.
Menurutnya, dalam pergantian kapolri, kondisi dikatakan mendesak apabila ada kekosongan jabatan. Kekosongan itu terjadi apabila seorang kapolri dinyatakan terlibat pelanggaran pidana atau meninggal dunia.
“Dalam kondisi itu, maka presiden dapat menunjuk Plt,” ucap Aziz, di Kompleks Parlemen, Selasa (20/1).
Akan tetapi, yang menjadi  persoalan adalah hingga kini Komjen Budi Gunawan belum dilantik menjadi Kapolri. Sementara, kapolri sebelumnya, Jenderal Sutarman sudah terlanjur diberhentikan sebagai kapolri definitif.  
Menurut Aziz, Jokowi sebaiknya melantik Budi terlebih dahulu baru kemudian menunjuk Plt lantaran saat ini Kepala Lembaga Pendidikan Polri ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemerintah diingatkan agar bertindak sesuai mekanisme aturan yang berlaku. Penunjukkan Plt kapolri harus tetap merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, dimana pemerintah harus tetap meminta persetujuan DPR.
“Kami hargai perbedaan, tapi ada aturan dan mekanisme yang mengatur plt itu,” ujar Aziz, menanggapi pernyataan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto yang menyebutkan penunjukkan Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri berdasarkan diskresi.
“Kalau menyatakan diskresi, sedangkan negara dalam hal menyatakan perang saja harus meminta persetujuan DPR. Jadi ada mekanisme yang harus ditempuh.”

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang