Jakarta, Aktual.co — Indonesian Corruption Watch mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera melakukan penyelidikan kepada Ketua MPR Zulkifli Hasan, yang telah disebut-sebut dalam persidangan terdakwa Gulat Mendali Emas Manurung.
Terlebih lagi, nama eks Menhut Zulkifli Hasan kembali disebut dalam perkara dugaan suap terkait revisi SK Kemenhut terkait perubahan area kawasan hutan menjadi kawasan bukan hutan. Dalam rekaman sadapan yang diperdengarkan jaksa KPK pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (19/1), nama Zulkifli Hasan jelas disebut.
“KPK harus perdalam penyelidikan terhadap Zulkifli Hasan terkait dengan rekaman yang telah diputar di pengadilan Tipikor, pada sidang SK Kemenhut atas perubahan bukan hutan, Senin lalu,” kata Koordinator Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yutho ketika di hubungi Aktual.co, Selasa (20/1).
Dia mengatakan, KPK harus benar-benar serius untuk melakukan penyelidikan terhadap Politikus asal Partai Amanat Nasional itu namanya kerap terus disebut dalam persidangan. Apalagi rekaman sadapan yang diperdengerkan adalah percakapan telepon antara Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun dan Gulat Manurung saat membahas soal uang suap pengurusan izin perubahan area kawasan hutan.
“KPK harus serius untuk melakukan penyelidikan terhadap Zulkifli Hasan,” kata dia.
Sebelumnya, Zulkifli Hasan sudah dua kali menjalani pemeriksaan di KPK terkait jabatannya di era pemerintahan lalu sebagai Menteri Kehutanan. Pada pemeriksaan pertama, Selasa (11/11), ia menjalani pemeriksaan selama 9 jam terkait kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat dengan tersangka Kwee Cahyadi Kumala.
Sehari kemudian, Rabu (12/11), dia kembali diperiksa KPK terkait dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau dengan tersangka Gubernur non-aktif Annas Maamun yang melibatkan Gulat Manurung. Untuk dua kasus tersebut Zulkifli dimintai keterangannya sebagai saksi.
Nama Zulkifli juga sempat disebut langsung oleh Annas Maamun yang mengatakan bahwa Zulkifli semestinya mengetahui perihal pengajuan alih fungsi hutan yang ada di Kuansing, Riau. Menurut dia, urusan alih fungsi tersebut memang harus langsung dengan Menteri Kehutanan saat itu. “Ya menteri harusnya tahu,” ujar Annas saat ditemui usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, di Gedung KPK, Selasa (18/11).
Annas pun mengaku bahwa sebelumnya sempat mendapat pernyataan dari Zulkifli terkait urusan perizinan kehutanan. Dimana Zulkifli menawarkan akan membantu jika ada persoalan perizinan kehutanan di Riau. Janji tersebut dilontarkan Zulkifli dalam acara perayaan hari ulang tahun Provinsi Riau. Saat itu Zulkifli hadir untuk mengisi acara perayaan tersebut dan sempat menyampaikan pidatonya.
“Dia datang karena mengantarkan izin. Dalam acara di Riau dia juga berpidato, kalau ada tanah rakyat yang masih status hutan, majukan kepada saya,” kata Annas saat itu.
Laporan: Yoga Kariem
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















