Jakarta, Aktual.com – Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco mengatakan bahwa Presiden Terpilih Prabowo Subianto masih melakukan simulasi terhadap jumlah nomenklatur kementerian pada kabinetnya mendatang.
“Jadi begini yang namanya penambahan, yang namanya pemisahan, dan lain-lain belum bisa kita publikasi karena saat ini masih kami simulasikan,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9).
Hal itu disampaikannya merespons isu bahwa jumlah kementerian pada pemerintahan Prabowo-Gibran mendatang akan ditambah dari 34 kementerian menjadi 44 kementerian.
“Jumlah (kementerian) itu ada yang bilang 44, ada yang bilang 42, ada yang bilang 40, kita juga masih melakukan simulasi,” ucapnya.
Untuk itu, dia mengaku belum dapat membeberkan secara pasti terkait jumlah nomenklatur kementerian ke publik sebab segala sesuatunya masih dapat berubah.
Dia menyebut pihaknya kemungkinan baru akan merampungkan komposisi nomenklatur kementerian sepekan sebelum pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dilakukan pada 20 Oktober.
“Mungkin nomenklatur maupun orang itu baru akan final h-7 atau h-5 kali,” ujarnya.
Dasco pun mengatakan bahwa penambahan jumlah kementerian dilakukan untuk optimalisasi tugas-tugas kementerian dalam rangka menunaikan janji kampanye Prabowo-Gibran yang ada dalam delapan misi Asta Cita yang diusungnya.
Meski demikian, dia menyinggung bahwa komposisi kabinet menteri mendatang kemungkinan akan lebih banyak diisi dari kalangan profesional, ketimbang dari kalangan partai politik.
“Kami ini akan kemudian dalam pemenuhan janji kampanye tentunya juga melihat tempat dan orang yang tepat sehingga keberadaan orang-orang profesional itu juga lebih banyak kelihatannya daripada yang kemudian dari partai politik,” kata dia.
Sebelumnya, Senin (9/9), Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui agar RUU Kementerian Negara dibawa ke rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.
Sejumlah perubahan dalam RUU tersebut, di antaranya terdapat penyisipan pasal yakni Pasal 6A soal pembentukan kementerian tersendiri, kemudian disisipkan juga Pasal 9A soal presiden yang dapat mengubah unsur organisasi sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
Selanjutnya, salah satu poin penting dalam RUU itu adalah perubahan Pasal 15. Dengan perubahan pasal itu, presiden kini bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan