Jakarta, Aktual.co — Kepolisian Resor (Polres) Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar), menangkap seorang pengedar narkotika jenis ganja kering, Iskandar (23), di Jorong Koto Panjang, Nagari Sungai Tarab, Kecamatan Sungai Tarab, Minggu (18/1) sekira pukul 22.30 WIB.
“Penangkapan pelaku yang sehari-hari sebagai tukang ojek itu merupakan informasi masyarakat dan hasil pengembangan dari tertangkapnya pengedar narkotika beberapa waktu lalu,” kata Kapolres Tanah Datar, AKBP Nina Febri Linda didampingi Kasat Narkoba Iptu Khaidir di Batusangkar, Senin (19/1).
Kapolres menyebut pelaku dibekuk dengan penyamaran petugas sebagai pembeli dan saat ini sudah dijadikan tersangka ditahan di Mapolres Tanah Datar untuk penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka kami amankan bersama barang bukti ganja kering tiga paket seharga Rp150 ribu,” kata Nina.
Iskandar dijerat Pasal 114 ayat (1) jo 116 ayat (1) jo 111 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tetang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati, minimal 4 tahun penjara dengan denda Rp8 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby