Jakarta, Aktual.co — Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia wilayah Riau, Gulat Medali Emas Manurung menyanggupi permintaan Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun untuk menyiapkan duit untuk pengurusan permohonan revisi SK Kemenhut soal alih fungsi kawasan bukan hutan. Annas menyebut Gulat memberikan duit USD 100 ribu dan Rp 500 juta.
Dalam persidangan, Annas mengklaim duit Rp 500 juta yang diberikan Gulat cuma pinjaman pribadi. Duit itu sempat digunakan untuk membayar uang muka pembelian rumah, namun batal karena disita KPK saat melakukan penangkapan pada (25/9/2014) lalu.
“Rp 400 juta, ini uang kebetulan saya mau bayar uang muka rumah di Cibubur, dipegang orang pemasaran pengembang perumahan,” ujar Annas saat bersaksi untuk terdakwa Gulat Manurung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1).
Annas sebenarnya meminta Gulat menyiapkan Rp 2,9 miliar. Namun diklaim Annas hanya terealisasi Rp 1,7 miliar total dari USD 100 ribu dan Rp 400 juta.
Memang duit Rp 400 juta merupakan bagian dari duit Rp 500 juta dalam pecahan rupiah. “Yang Rp 500 juta, Rp 400 jutanya saya ambil, (sisanya) yang Rp 100 juta dibawa balik,” sebutnya.
Sebelum penangkapan, pada tanggal 25 September 2014 lalu, duit memang hendak diberikan kepada pengembang perumahan yang dibelinya. Namun belum sempat dibawa oleh staf pemasaran, duit disita petugas KPK bersamaan saat dicokoknya Annas dan Gulat di kawasan Cibubur.
Annas menyebut duit ini akan digunakan untuk biaya operasional pengurusan permohonan revisi SK termasuk untuk pengurusan ke DPR. “Itu untuk biaya operasional pengurusan masalah tanah itu,” paparnya.
Menurut Annas pengubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan hutan memang harus disetujui DPR. “Sebab kalau untuk kepentingan pemerintah diajukan ke Kemenhut. Tapi kalau untuk kepentingan untuk masyarakat dan perusahan harus dibahas DPR RI,” sambungnya.
Gulat didakwa menyuap Annas Maamun sebesar USD 166,100 atau setara Rp 2 miliar. Suap terkait revisi usulan perubahan luas, bukan kawasan hutan di Riau. Annas dan Gulat ditangkappada 25 September 2014 dengan barang bukti duit suap.
Jaksa menyebut duit diberikan karena Annas Maamun telah memasukkan areal kebun sawit Gulat Manurung cs di Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1.188 hektar dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 Ha ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby
















