Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Tindak Pidana Umum, Bareskrim Polri, Brigjen Herry Prastowo. Herry sendiri sebelumnya dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi terkait proses penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji menjerat Komjen Budi Gunawan.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha membenarkan bahwa Herry tak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK lantaran yang bersangkutan tengah menjalani tugas ke luar negeri.
“Brigjen. Pol. Drs. Herry Prastowo, SH, Msi., saksi sedang tugas ke luar negeri sesuai surat tugas yang disampaikan ke penyidik,” kata Priharsa Nugraha kepada wartawan, Senin (19/1).
Selain Herry, penyidik KPK juga batal memeriksa dosen utama STIK Lemdikpol, Komisaris Besar (Kombes) Ibnu Isticha. Namun, pihak KPK belum menerima alasan atas ketidakhadiran Ibnu.
Lantaran tak memenuhi panggilan penyidik, KPK pun kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Ibnu. Meski begitu, Priharsa belum dapat memastikan kapan penjadwalan pemeriksaan itu kembali dilakukan.
“Kombes. Pol. Drs. Ibbu Isticha tidak ada keterangan,” kata Priharsa.
Agenda pemeriksaan terhadap kedua saksi itu merupakan agenda perdana pasca penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka atas kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan atau tidak wajar beberapa waktu lalu.
Calon Kapolri itu diduga melakukan tindak pidana korupsi yakni diduga menerima hadiah atau janji pada saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode tahun 2003 2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI.
Atas dugaan itu, Budi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 atau pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby














