Jakarta, Aktual.co — Keputusan Presiden Joko Widodo mengangkat Wakapolri menjadi Plt Kapolri dirasa janggal dan aneh, karena keputusan ini tidak sesuai dengan UU Kepolisian terkait pengangkatan Plt Kapolri. Karena Sutarman tidak dalam kondisi “berhalangan” atau bermasalah.
Demikian disampaikan Muradi Pengajar Politik dan Pemerintahan UNPAD, Bandung, kepada wartawan, Senin (19/1).
“Memang idealnya pengangkatan PLT Kapolri tersebut dilakukan setelah mengangkat Budi Gunawan sebagai Kapolri dan kemudian di-non aktifkan utk menjalani proses hukumnya. Agar bisa selaras dengan undang-undang di mana interpretasi berhalangan atau bermasalah dapat terpenuhi. Dengan catatan, bila tidak terbukti maka nama baik Budi Gunawan dipulihkan dan sebaliknya apabila terbukti maka mekanisme pergantian utk kapolri definitif bisa kembali dilakukan,” paparnya.
Kata dia, sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan pemberhentian terhadap Jenderal Sutarman adalah bagian dari hak preogatif. Artinya apapun alasannya presiden berhak melakukannya karena berbagai kepentingan yang terkait pemerintahannya.
“Bisa saja karena tidak cocok dengan gaya pemerintahannya, tidak cukup cepat melakukan penyesuian dengan visi dan misi pemerintahan dan juga karena dinilai tidak cukup cakap menjaga netralitas saat pilpres yang lalu serta kebutuhan melakukan regenerasi, dan penyegaran kepemimpinan di internal Polri,” demikian Muradi.
Artikel ini ditulis oleh:

















