Semarang, Aktual.co — Dua jurnalis asing diamankan petugas Imigrasi Kabupaten Cilacap saat melakukan rangkaian peliputan eksekusi mati lima terpidana mati di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Mereka ditangkap petugas imigrasi Cilacap karena diduga tidak memiliki surat izin atau rekomendasi sesuai dengan ketentuan perundang-perundangan Republik Indonesia. Dua jurnalis itu bernama Gomes Marcio berkebangsaan Brasil dan Geovanne Percy Saima Guerrero, berkebangsaan Peru.
Keduanya ditangkap saat sedang melakukan kegiatan peliputan di area Nusakambangan terhadap salah satu keluarga terpidana asal Brazil, Marco Archer Cardoso Mareira, sejak 17 Januari 2015.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Cilacap, Adithia P Barus mengatakan, pengamanan dua jurnalis Brasil itu sebagai bahan pembelajaran bagi jurnalis asing lain yang bermaksud untuk melakukan kegiatan jurnalis di Indonesia.
“Mereka para jurnalis asing bisa mematuhi dan menghormati tata cara dan ketentuan yang ada di Indonesia ketika meliput di Indonesia,” jelas dia.
Selama ekseskusi terpidana mati terdapat pula 4 WNA yang turut melakukan peliputan. Dari jumlah itu, diketahui dua diantaranya berkebangsaan Belanda dan dua lainnya berkebangsaan Italia. Mereka memiliki izin yang legal berdasarkan ketentuan keimigrasian Indonesia.
Saat ini, kedua WNA tersebut dalam proses pemeriksaan pihak Kantor Imigrasi Cilacap untuk dilakukan tindakan sesuai ketentuan Keimigrasian.
Artikel ini ditulis oleh:















