Jakarta, Aktual.co — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia bersama sejumlah lembaga swadaya masyarakat kemanusiaan mengecam eksekusi mati yang dilakukan terhadap enam terpidana narkoba, Minggu (18/1).
“Kami yang berdiri di sini semua mengecam tindakan pemerintah yang menghukum mati enam terpidana narkoba,” kata Hafid Abbas di gedung Komnas HAM Jakarta, Senin (19/1).
Menurut dia, eksekusi mati merupakan tindakan yang tidak tepat untuk memberantas peredaran narkoba di Indonesia. “Pemberantasan narkoba dan eksekusi mati itu hal yang berbeda. Kalau ingin memberantas narkoba bongkar mafia narkoba di Indonesia, bukan mengeksekusi mati terpidana,” kata Direktur Eksekutif Imparsial Poenky Indarti.
Sementara Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai mengatakan hukuman mati tidak akan menimbulkan efek jera. Menurut dia, efek jera hanya tepat diberikan pada orang yang bersalah, bukan pengedar narkoba lain yang belum tertangkap.
Seperti yang diketahui, sebanyak lima terpidana kasus narkoba menjalani eksekusi mati di lapangan tembak Limusbuntu, Pulau Nusakambangan, pada Minggu (18/1), pukul 00.30 WIB.
Lima terpidana mati yang telah dieksekusi itu terdiri atas Ang Kim Soei (62) warga negara Belanda, Namaona Denis (48) warga negara Malawi, Marco Archer Cardoso Mareira (53) warga negara Brasil, Daniel Enemua (38) warga negara Nigeria, dan Rani Andriani atau Melisa Aprilia (38) warga negara Indonesia.
Sementara satu terpidana bernama Tran Thi Bich Hanh (37), warga negara Vietnam, telah dieksekusi di kawasan Mako Brimob Subden 3 Detasemen C di Gunung Gendil, Desa Kragilan Mojosongo Boyolali, Jawa Tengah.
Tindakan eksekusi mati yang dilakukan pemerintah Indonesia menjadi perhatian oleh internasional. Bahkan Belanda dan Brasil telah menarik duta besarnya dari Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu