Ilustrasi - Gedung Ombudsman
Ilustrasi - Gedung Ombudsman

Jakarta, Aktual.com – Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyebut bahwa masyarakat merupakan bagian dari pengawas pelayanan publik, sehingga bisa aktif mendorong perbaikan lewat fungsi pengawas eksternal seperti ombudsman.

Ia menjelaskan, pengawas penyelenggaraan pelayanan publik terdiri atas pengawas internal serta eksternal, dan masyarakat berada di posisi yang sama dengan ombudsman dan DPR/DPRD.

“Masyarakat juga bisa mengawal penyelenggara negara dan melaporkan mereka bila terjadi malaadministrasi atau kelalaian administratif yang dilakukan pejabat negara,” kata Najih Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin (Uniska MAB), Kalimantan Selatan, Kamis (3/10).

Menurut dia, dalam melaksanakan tugas ombudsman masih terbatas ruang, waktu, dan energi untuk melaksanakan pengawasan, sehingga butuh input atau informasi dari berbagai pihak, termasuk masyarakat.

Oleh sebab itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia, dalam menjalankan tugas pengawasan, menerima laporan atas dugaan malaadministrasi bisa menjadi ruang bagi masyarakat berpartisipasi aktif guna membantu menciptakan pemerintahan yang baik, bersih, dan efisien.

“Tidak mungkin ombudsman mengawasi semua dari yang paling tinggi hingga paling rendah yakni kepala RT, sehingga sinergi antara lembaga pengawas tersebut dengan masyarakat sangat dibutuhkan sebagai sesama pengawas eksternal,” ujar peraih gelar S3 Doktor Falsafah itu.

Lebih lanjut Najih menjelaskan, berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, disebutkan bahwa pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Masyarakat dan semua pemangku kepentingan (stakeholder), tambah dia, harus juga harus memahami ruang lingkup pelayanan publik yang meliputi pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata, serta sektor strategis lainnya.

Poin-poin tersebut juga sesuai dengan Pasal 5 Ayat 2 UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

Ombudsman RI adalah lembaga negara independen pengawas penyelenggaraan pelayanan publik. Tiga subjek pengawasan ombudsman, yakni pemerintah pusat dan daerah, BUMN/BUMD, serta badan hukum milik negara (BHMN) seperti universitas negeri.

Selain itu, badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang menggunakan dana dari APBN/APBD juga menjadi subjek pengawasan ombudsman.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arie Saputra