Jakarta, Aktual.com – Bank Indonesia (BI) mengumumkan bahwa uang pecahan Rp10 ribu tahun emisi 2005, yang menampilkan gambar Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas, tidak berlaku lagi.

Kepala BI Perwakilan Sumsel, Ricky Perdana Gozali, menjelaskan bahwa uang tersebut seharusnya ditarik sejak 2010. Namun, masyarakat diberi tenggat waktu lima tahun untuk mengembalikannya.

“Masyarakat diberi waktu 5 tahun untuk pengembalian karena 2016 tidak berlaku lagi,” kata Ricky dalam keterangannya di Palembang, Kamis(3/10).

Ia menyarankan jika ada masyarakat yang masih memiliki uang tersebut, sebaiknya disimpan sebagai koleksi pribadi atau dijual ke kolektor uang, karena tidak dapat ditukarkan di bank.

Saat ini, uang pecahan yang berlaku adalah emisi 2022 dengan gambar Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo.

“Kini yang berlaku ada gambar utama Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo beserta tulisan ‘Frans Kaisiepo’,” tambah Ricky.

Penjabat Gubernur Elen Setiadi berharap peresmian Memorabilia Uang Rupiah Pecahan ini dapat meningkatkan kunjungan pariwisata di Sumsel. Ia mengapresiasi acara tersebut, karena membantu memperdalam pemahaman masyarakat, terutama pelajar, tentang Rupiah sebagai simbol kedaulatan bangsa.

Elen menegaskan bahwa uang pecahan Rp10 ribu tahun emisi 2005 memiliki nilai historis, terutama karena menampilkan gambar Rumah Limas, yang merupakan ikon arsitektur tradisional.

“Sebagai Pj Gubernur Sumatera Selatan, saya merasa bangga bahwa Sumatera Selatan menjadi bagian dari sejarah bangsa melalui representasi budaya lokal yang ada pada Rupiah kita,” katanya.

Ia mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menyadari bahwa Rupiah lebih dari sekadar alat tukar, melainkan simbol persatuan dan warisan budaya yang harus dijaga.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Firgi Erliansyah