Jakarta, Aktual.co — Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo tak menggunakan pasal 11 ayat 5 UU nomor 2 tahun 2002 tentang polri, terkait penunjukkan Wakapolri Komjen Badrodin Haiti selaku Plt Kapolri.
Menurutnya, Badrodin hanya diminta untuk menjalankan tugas dan fungsi dari kewenangan Kapolri.
Jokowi melakukan diskresi dengan pelaksanaan fungsi pemerintahan agar tidak ada kekosongan di kepolisian, maka diambil keputusan untuk menetapkan Wakapolri melaksanakan tugas dan fungsi terkait kewenangan Kapolri.
Menurut dia, agar fungsi kepolisian tetap berjalan, Plt Kapolri dapat mengambil langkah yang dibutuhkan, seperti misalnya rotasi pejabat polri.
“Presiden sudah komunikasi dengan Pak Setya (Ketua DPR) hari Kamis malam. Hanya lisan, tertulisnya belum,” kata Andi, di Jakarta, Senin (19/1).

Artikel ini ditulis oleh: