Jakarta, Aktual.co — Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun mengaku duit yang diminta kepada pengusaha Gulat Medali Emas Manurung sebesar Rp 2,9 miliar terkait dimasukannya surat permohonan revisi SK Kemenhut, akan digunakan untuk biaya operasional pengurusan permohonan revisi SK termasuk untuk pengurusan ke DPR.
“Itu untuk biaya operasional pengurusan masalah tanah itu,” kata Annas Maamun saat bersaksi untuk terdakwa Gulat Manurung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1).
Menurut dia, pengubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan hutan memang harus disetujui DPR. Hal tersebut, lanjut Annas setalah jaksa KPK menanyakan soal pengurusan yang dimaksud termasuk untuk pembahasan di DPR.
Dia menjelaskan, terkait permohonan revisi ailh fungsi hutan apabila di ajukan harus melalui persetujuan DPR. Sedangkan, apabila usulan tersebut untuk kepentingan Pemerintah Provinsi maka diajukan kep Kemenhut.
“Sebab kalau untuk kepentingan pemerintah diajukan ke Kemenhut. Tapi kalau untuk kepentingan untuk masyarakat dan perusahan harus dibahas DPR RI.”
Permintaan duit ini disampaikan saat Gulat mengajukan permohonan agar kebun sawit miliknya termasuk kebun sawit di bawah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia wilayah Riau masuk dalam revisi SK 673/Menhut-II/2014 tanggal 9 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan.
“Pak Gulat ini untuk kebun (rakyat) bukan persetujuannya pemerintah, ini harus dibahas DPR. Kita sekarang karena  Menhut menyambut  baik kebun rakyat, sehingga DPR mengurus ini kita butuh dana operasional, macam-macam.”
Annas menyebut saat pengurusan SK 673, pihaknya memang membutuhkan biaya operasional salah satunya untuk akomodasi pihak perwakilan masyarakat untuk menemui Menhut periode 2009-2014 Zulkifli Hasan.
“Untuk biaya operasional. Waktu saya mengurus SK Menteri kemarin saya mengutus masyarakat jumpa menteri, pertama 4 universitas jumpa menteri,kemudian lembaga adat Riau ikatan keluarga Riau, beeberapa masyarakat minta tolong supaya ini  mengurus kebun.”
Hakim Ketua Supriyono mempertanyakan duit operasional yang diminta dari pengusaha Gulat. Sebab Pemprov menurut Supriyono bisa mengganggarkan resmi dari APBD.
“Untuk ongkos orang berangkat, untuk pesawat, makan, mungkin rapat dengan DPRD dengan DPR rapat di hotel. Untuk ongkos-ongkos itu,” kata dia.
Karena itu untuk memuluskan permohonan Gulat, Annas meminta duit Rp 2,9 miliar. Annas mengaku saat itu Gulat hanya menyanggupi USD 100 ribu dan Rp 500 juta. Tapi Annas tak menghitung pasti jumlah duit mata uang USD yang diminta ditukar dengan pecahan Dollar Singapura.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu