Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa mengatakan bahwa salah bila ada pemikiran pemerintah, jika melantik atau tidak melantik kapolri merupakan hak prerogratif presiden. Termasuk, soal pengangkatan pelaksana tugas (Plt).
Bila ada pemahaman itu, maka jelas-jelas hak prerogratif presiden itu menabrak ketentuan yang diatur dalam undang-undang (UU).
“Ini bukan wilayahanya. Hak prerogratif itu yang mana? Dalam hal ini presiden tidak bisa menabrak UU Kepolisian. Walaupun itu hak perogratif, itu ada batasannya. Yang membatasi itu undang-undang,” kata Desmond, di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (19/1).
Menurut dia, seharusnya dalam keadaan mendesak presiden menyurati DPR terkait rencana pengangkatan Plt itu. Sehingga, pemerintah dalam mengambil keputusan sudah mengantongi persetujuan parlemen.
“‪Harusnya dia (presiden) bersurat dulu, dengan kondisi ini dan itu, tentunya ada persetujuan DPR yang diambil. Persetujuan DPR hari ini bukan ketua DPR melainkan paripurna,”
“Hari ini Mekopolhukan bilang sudah ada persetujuan DPR. Ini artinya, Menkopolhukan tidak paham undang-undang. Harusnya, dia berkirim surat bukan menelpon ketua dan baru dibahas oleh ketua DPR. Karena ini komisi hukum itu minta pendapat kami baru dibawa ke paripurna,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang