Jakarta, Aktual.com – Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja berharap pada masa yang akan datang semua pihak menganggap politik uang sebagai kejahatan serius.
Menurut Rahmat Bagja, praktik politik uang tidak hanya oleh satu orang saja, tetapi dapat melibatkan tim kampanye atau kelompok lainnya.
“Politik uang, ke depan, saya kira harus dianggap sebagai serious crime (kejahatan serius) hampir sama dengan tindak pidana. Karena politik uang tidak bisa berdiri sendiri, tidak hanya satu orang, pasti akan melibatkan tim kampanye dan lain-lain,” katanya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (17/10).
Bagja mengungkapkan bahwa Bawaslu kerap kesulitan dalam menangani pelanggaran politik uang karena masalah pembuktian. Padahal, dia ingin pelanggaran politik uang bisa tertangkap sampai kepada aktor utamanya.
“Karena yang perlu dicari adalah aktor utamanya (pelaku politik uang). Biasanya yang ditangkap itu aktor paling bawahnya,” ujarnya.
Selain itu, khusus dalam pemilihan kepala daerah, dia menilai penanganan pelanggaran politik uang lebih sulit.
Pasalnya, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, penerima politik uang juga akan turut dipidana. Hal ini membuat masyarakat akan lebih takut untuk melaporkan praktik kecurangan tersebut ke Bawaslu.
Dampak politik uang jangka pendek, kata dia, adalah pemidanaan dan sanksi administrasi. Bagi peserta pemilihan, sanksi administrasi jika terbukti lebih menakutkan daripada sanksi pidananya karena dapat didiskualifikasi sebagai calon.
Adapun dampak jangka panjang, dia menyatakan bahwa praktik politik uang merupakan kemunduran dalam demokrasi. Hal lainnya, fungsi pemerintahan sebagai pelayanan publik akan terganggu. Misalnya, jalan makin rusak, fasilitas umum yang tidak memadai.
“Ini ‘kan bentuk-bentuk dari adanya politik uang atau permasalahan dalam pengelolaan pemerintahan,” tambah Bagja.
Diingatkan pula bahwa jangan salah mengira praktik politik uang tidak akan berdampak apa-apa. Politik uang akan mengakibatkan APBD atau APBN yang sangat berkurang sehingga pelayanan publik terganggu.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan