Semarang, Aktual.co — PT Pertamina Region wilayah IV Jateng-Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium Rp6.700 dan berbeda dari harga resmi yang ditetapkan pemerintah yaitu Rp6.600 per liter.
Tercatat, harga premium luar wilayah Jawa, Madura dan Bali (Jamali) ditetapkan Rp6.600 per liter. Harga wilayah Jawa-Madura Rp6.700 per liter, sedangkan Bali Rp7.000 per liter.
External Relation PT Pertamina Region Wilayah IV Jateng-DIY, Robert MV menjelaskan selisih harga premium karena termasuk katergori BBM umum untuk wilayah JAMALI, maka badan usaha dimungkinkan untuk memperoleh margin sebesar 5-10% sesuai ketentuan yg berlaku.
“Dengan harga tersebut diatas, maka margin Pertamina masihh di bawah 5%. Premium di luar Jamali yang merupakan BBM penugasan ditetapkan sebesar Rp6.600 per liter,” kata Robert, di Semarang, Senin (19/1).
Dengan harga itu, tentunya margin Pertamina lebih rendah atau setara (<2%). Hal ini sebagai komitmen Pertamina mendukung pemerintah meringankan beban masyarakat di luar konsumen wilayah Jamali yang tingkat daya belinya relatif lebih rendah.
Selisih harga premium di Bali lebih tinggi karena nilai PBBKB ditetapkan oleh daerah setempat lebih tinggi dibandingkan dengan daerah lain, yaitu sebesar 10%.
Mengenai selisih harga premium dengan keputusan pemerintah membuat konsumen bergejolak dan bertanya-tanya. Namun, harga BBM jenis solar pemerintah seragam menetapkan Rp6.400 per liter di seluruh Indonesia yang diberlakukan sejak hari ini.
“Pemerintah memberikan subsidi tetap untuk Solar senilai Rp1.000 per liter. Jadi, harga tetap sama di seluruh Indonesia.”
Kebijakan harga BBM sejak 1 Januari 2015 mengikuti pola pergerakan harga minyak dunia. Apabila harga minyak dunia turun, BBM akan turun, dan apabila harga minyak naik, BBM juga ikut naik. Namun, untuk kebijakan harga ini sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah.
Artikel ini ditulis oleh:

















