Jakarta, aktual.com – Calon Wali Kota Bekasi nomor urut 2, UU Saeful Mikdar dilaporkan atas penyalahgunaan wewenang dan jabatan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia, pada Jumat (18/10).

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi itu dilaporkan atas dugaan fiktif pembelian mesin pencacah di SMP Negeri Kota Bekasi dengan pagu anggaran sebesar Rp.2.152.800.000 pada tahun 2024.

Ketua Aliansi Pemuda Pembaharu Bangsa (APPB, Jarwar, memberikan sejumlah berkas dan bukti rekaman di berbagai sekolah yang tidak ditemukan alat pencacah hasil pengadaan Dinas Pendidikan Kota Bekasi.

“Hasil investigasi teman-teman dilapangan menemukan sejumlah kejanggalan atas pengadaan mesin pencacah di beberapa sekolah yang ternyata tidak ada mesinnya. Pengadaan ini dilakukan oleh Dinas Pendidikan saat Kepala Dinas yang saat ini mencalonkan diri sebagai Calon Wali Kota Bekasi menjabat,” ungkap Jarwar.

Menurutnya, besaran pagu anggaran untuk satu mesin pencacah disetiap sekolah mencapai Rp 44.850.000 yang tertulis pada nomor Rencana Umum Pengadaan (RUP) 48645180.

“Ini pengadaan melalui aplikasi e-katalog, jadi kami menduga rekanan penyediaan mesin ini fiktif, dimana tidak terdapat mesin yang dipesan oleh pihak Dinas, ini mainan para oknum yang sudah terbiasa melakukan pembelian dalam e-katalog. Mesin ini dipesan untuk seluruh SMP Negeri se-Kota Bekasi,” pungkas Jarwar.

Ia berpesan agar Kejaksaan benar-benar menindaklanjuti laporan APPB. Apalagi saat ini Indonesia akan memasuki masa transisi pergantian Presiden, dimana kinerja Kejaksaan Agung menjadi poin penting untuk citranya.

“Kami yakin Kejagung akan menindaklanjuti laporan ini, meskipun saat ini sedang sibuk dalam masa transisi pergantian Presiden dan ditambah Pilkada serentak, kami masih percaya profesionalisme Kejagung sampai saat ini,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain