Pelalawan, Aktual.com – Salah satu metode kampanye yang dilaksanakan adalah debat publik ataupun debat terbuka antara pasangan calon. Kegiatan tersebut akan difasilitasi oleh KPU dan Bawaslu Pelalawan.

Tentunya, debat publik ini perlu dipersiapkan secara matang agar tidak terjadi pelanggaran. Pasalnya, kegiatan ini mempertemukan dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Pelalawan dalam satu momen yang sama.

Sehingga, segala bentuk potensi pelanggaran harus diminimalkan sebelum terlaksananya debat. Hal ini ditegaskan oleh salah satu anggota Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Rida Nurkisawan, pada hari Ahad (20/10/2024) di Kantor Bawaslu Pelalawan.

Rida menyebutkan bahwa potensi pelanggaran bisa terjadi oleh pihak KPU, pasangan calon, atau tim pasangan calon yang terlibat pada kegiatan ini. Perihal moderator, Rida menjelaskan bahwa moderator debat akan dipilih oleh KPU Kabupaten dari kalangan profesional dan akademisi yang memiliki integritas, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu calon. Sehingga, KPU harus benar-benar teliti dalam memilih moderator debat.

“Perlu kita ingatkan, KPU dan pasangan calon perihal materi debat publik atau debat terbuka adalah visi, misi, dan program pasangan calon dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menyelesaikan persoalan daerah, menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah, serta memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kebangsaan,” tegas Rida.

Selain materi debat tersebut, Rida menambahkan bahwa materi debat pasangan calon juga akan mengacu pada materi kampanye dan program pasangan calon. Sebagai informasi, KPU sudah menyusun jadwal untuk debat publik dan rencananya akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Artikel ini ditulis oleh:

Ikhwan Nur Rahman