Jakarta, Aktual.co — Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun menyebut, pengusaha Gulat Mendali Emas Manurung pernah meminta lahan kebun sawitnya masuk ke dalam revisi SK Menteri Kehutanan soal penetapan perubahan kawasan hutan.
Permintaan Gulat itu disampaikan usai Menhut periode 2009-2014 Zulkifli Hasan menyampaikan peluang revisi surat Keputusan Menhut SK 673/Menhut-II/2014 tanggal 9 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan. Zulkifli yang datang ke HUT Riau pada 9 Agustus 2014 menurut Annas menyampaikan kesempatan mengajukan permohonan revisi.
“(Gulat sampaikan, red) lisan, datang ke rumah kita. Mohon dimasukkan kebun-kebun yang di bawah asosiasi sawit. Saya suruh pak Gulat jumpa Kadis Kehutanan,” kata Annas bersaksi untuk Gulat Manurung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1).
Isi dalam pidato tersebut, sambung dia, “Saya beri kesempatan masyarakat Riau untuk menambah lagi, merevisi SK 673 supaya diperbaiki lagi, diusulkan untuk jadi APL (area penggunaan lainnya),” kata Annas mengutip pidato Zulkifli ketika itu.
Peluang ini lantas dimanfaatkan Annas Maamun pejabat terkait di Pemprov Riau untuk menelaah keberadaan kawasan yang direncanakan dalam program pembangunan daerah yang masih masuk sebagai kawasan hutan untuk diusulkan revisi menjadi bukan kawasan hutan.
“Kita siapkan surat (permohonan revisi). Ada yang paling penting jalan-jalan pemerintah, termasuk tol, bangunan kantor camat, bangunan lurah, bangunan surat.”
Namun demikian, kata dia, permohonan Gulat baru dimasukkan dalam surat usulan kedua yang diajukan ke Kemenhut dengan tandatangan Annas pada 18 September 2014.
Untuk memuluskan permintaan tersebut, Annas meminta duit ke Gulat. “Saya waktu itu bilang Pak Gulat, untuk mengurus ini karena yang kita harapkan kebun ini tidak hanya tiga kabupaten, tapi semua diurus seluruh provinsi. (Saya minta) Rp 2,9miliar lebih kurang,” kata Annas.
Permintaan ini tak disanggupi Gulat. Annas menyebut Gulat hanya mampu menyiapkan USD 100 ribu dan Rp 500 juta. “Dia cuma bawa uang cuma USD 100 ribu dan uang 500 juta.”
Gulat didakwa menyuap Annas Maamun sebesar USD 166,100 atau setara Rp 2 miliar. Suap terkait revisi usulan perubahan luas, bukan kawasan hutan di Riau.
Jaksa menyebut duit diberikan karena Annas Maamun telah memasukkan areal kebun sawit Gulat Manurung cs di Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1.188 hektar dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 Ha ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















