Kupang, Aktual.co — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) masih menunggu keputusan pemerintah terkait penurunan tarif angkutan umum seiring penurunan harga bahan bakar minyak (BBM).
“Kami baru sudah mengevaluasi tentang perubahan tarif angkutan angkutan kota dan angkutan kota antar provinsi,” kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT, Stefanus I. Ratoe Oejoe, di Kupang, Senin (19/1).  
Biasanya ada aturan rinci dari kementerian untuk tarif angkutan. Surat dari menteri akan dikirim ke dinas perhubungan provinsi seterusnya diteruskan ke dinas perhubungan di kabupaten/kota.
Menurut dia, Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Frans Lebu Raya, sebelumnya pada 20 November tahun lalu sudah mengeluarkan keputusan tentang tarif angkutan penumpang di daerah tersebut, menyusul kenaikan bahan bakar minyak (BBM).
Penetapan tarif angkutan itu melalui Peraturan Gubernur NTT Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tarif Dasar Angkutan Penumpang, Tarif Angkutan Kota, dan Tarif Jarak Trayek Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) di NTT.
“Untuk tarif angkutan dalam kota bagi masyarakat umum ditetapkan batas atas Rp 4000 dan batas bawah Rp 3.000. Sedangkan untuk pelajar/mahasiswa ditetapkan batas atas Rp 2.500, dan batas bawah Rp 2.000,” ujarnya.
Diakui, hingga dua kali pemerintah mengumumkan penurunan harga BBM, belum ada keputusan mengenai penyesuaian tarif angkutan kota dan angkutan antarkota dalam provinsi di NTT.

Artikel ini ditulis oleh: