Ilustrasi - Seorang petani memanen padi
Ilustrasi - Seorang petani memanen padi

Jakarta, Aktual.com – Presiden Prabowo Subianto berencana menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk menghapuskan utang pada petani, nelayan, dan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Penghapusan utang bertujuan untuk memulihkan akses penyaluran kredit dan menghindarkan petani hingga nelayan terjebak pinjaman online (pinjol) dan rentenir.

Rencana ini disampaikan oleh adik Prabowo, Hashim Djojohadikusumo, dalam Diskusi Ekonomi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang berlangsung di Menara Kadin, Jakarta Selatan, pada Rabu (23/10).

“Ada jutaan petani dan nelayan yang terbebani utang lama. Ada utang yang sudah dua puluh tahun lalu, ada yang dari tahun 1998, ada juga yang dari 2008. Sekitar 5-6 juta petani dan nelayan terpaksa beralih ke rentenir serta pinjaman online (pinjol), karena tidak bisa pinjam uang dari bank,” ujar Hashim.

Hashim menyampaikan, semua utang ini sebenarnya telah dihapusbukukan sejak lama dan telah diganti oleh asuransi perbankan.

Namun, hak tagih dari bank terhadap jutaan petani dan nelayan ini belum dihapuskan. Efeknya, hingga saat ini jutaan petani dan nelayan memiliki masalah pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Waktu itu saya sampaikan ke Bapak Presiden Prabowo bahwa ini harus diubah. Mungkin minggu depan Pak Prabowo akan tanda tangan Perpres pemutihan, sedang disiapkan Menteri Hukum Pak Supratman sesuai dengan Undang-undang. Saya berharap masyarakat mendapat kesempatan pinjam lagi ke bank. Itu salah satu langkah pengentasan kemiskinan. Dengan demikian 30-40 juta manusia akan dapat dampak yang positif ke depannya,” pungkas Hashim.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan