Jakarta, Aktual.co — Pimpinan Redaksi Jakarta Televisi menyerahkan proses hukum karyawannya HS yang diduga menggunakan narkoba bersama empat oknum anggota kepolisian.
“Yang bersangkutan karyawan kami dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, kita serahkan proses hukum kepada aparat kepolisian,” kata Pemimpin Redaksi JAK-TV Timbo Siahaan di Jakarta, Senin (19/1).
Timbo mengaku HS merupakan pegawai bagian teknik pegang kamera pada program pengarah acara di studio. Timbol mengatakan, manajemen JAK-TV akan memutuskan untuk memberikan sanksi kepada HS setelah pihak hakim memvonis pada persidangan.
“Jika pengadilan memutuskan dia bersalah, kita langsung keluarkan surat pemberhentian dengan tidak hormat.”
Timbo menyebutkan HS menjadi karyawan pertama yang terlibat narkoba sejak 10 tahun televisi swasta itu berdiri. Mantan pewarta senior itu menegaskan pihaknya berkomitmen bagi pegawai untuk tidak mengkonsumsi narkoba termasuk tidak memberikan pendampingan hukum atau pengacara.
Sebelumnya, petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus HS bersama empat anggota kepolisian yang diduga mengkonsumsi narkoba di daerah Jakarta Selatan pada Rabu (14/1).
Awalnya polisi meringkus anggota Samapta Polres Metro Jakarta Selatan Brigadir Polisi Dua Nur dengan barang bukti tiga plastik klip berisi 0,8 gram shabu, timbangan elektrik dan alat hisap. Petugas juga mengamankan anggota Satuan Intelkam Polrestro Jakarta Selatan Briptu Sus dengan barang bukti tiga plastik klip berisi 1,03 gram, timbangan elektrik dan bong.
Anggota Samapta Polrestro Jakarta Selatan Aipda Suk dengan barang bukti satu buah cangklong dan Anggota Banit Dit Sosbut Baintelkan Mabes Polri Aipda AAK. Dari tangan Aipda AAK didapati barang bukti sembilan plastik klip 15 gram shabu, timbangan elektrik, plastik klip kosong dan bong.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















