Herbert Lionel Adolphus Hart, yang lebih dikenal sebagai H.L.A. Hart, lahir di Harrogate, Yorkshire, Inggris, pada 18 Juli 1907. Hart merupakan seorang filsuf hukum dan politik terkemuka asal Inggris, serta seorang guru dan penulis yang sangat berpengaruh pada abad ke-20. Hart terkenal karena kontribusinya dalam filsafat hukum, khususnya dalam positivisme hukum. Ia mengajukan kritik terhadap teori Jeremy Bentham dan John Austin karena dianggap gagal menekankan aspek normatif hukum, yaitu arah hukum terhadap apa yang semestinya. Meski demikian, Hart juga menegaskan bahwa normativitas dalam hukum tidak selalu berarti bahwa hukum itu bersifat moral. Ia mempertahankan pandangan positivis mengenai pemisahan antara hukum dan moralitas.
Memahami teori hukum Hart, khususnya sebagaimana tertuang dalam The Concept of Law, penting karena memberikan wawasan fundamental tentang bagaimana hukum beroperasi sebagai suatu sistem yang lebih dari sekadar sekumpulan aturan atau larangan. Hart tidak hanya mendefinisikan hukum sebagai instrumen pengaturan perilaku, tetapi juga menjelaskan bahwa hukum membutuhkan struktur yang terdiri atas aturan-aturan primer dan sekunder untuk dapat berjalan secara efektif dan diakui sebagai sah oleh masyarakat.
Hart menekankan bahwa tanpa adanya struktur aturan sekunder yang mengatur pembuatan, pengubahan, dan penerapan aturan primer, hukum akan sulit bertahan sebagai sistem yang konsisten dan adil. Aturan sekunder inilah yang memberikan landasan pada kelembagaan hukum, yang mencakup lembaga-lembaga seperti pengadilan dan badan legislatif.
Tanpa adanya pengaturan kelembagaan yang terstruktur, hukum akan menjadi rentan terhadap ketidakseimbangan dan ketidakpastian. Oleh karena itu, memahami teori Hart membantu kita melihat bahwa hukum tidak hanya mengatur tindakan individu, tetapi juga membutuhkan institusi yang dapat menjalankan, memelihara, dan menegakkan aturan tersebut agar hukum dapat memiliki legitimasi yang kuat di mata masyarakat.
Lebih lanjut, teori Hart menyoroti pentingnya rule of recognition, yang memberi kewenangan kepada institusi tertentu untuk mengidentifikasi aturan yang sah dan memvalidasi peran hukum dalam masyarakat. Dengan demikian, teori Hart menegaskan bahwa hukum memiliki landasan yang sangat tergantung pada kelembagaan, karena di sinilah letak mekanisme yang memastikan kepatuhan, keabsahan, dan stabilitas hukum.
Pemahaman ini memberikan perspektif bagi para praktisi hukum, pembuat kebijakan, dan
akademisi untuk tidak hanya memusatkan perhatian pada peraturan-peraturan semata, tetapi juga melihat peran lembaga hukum sebagai kunci agar hukum dapat menjalankan fungsinya secara efektif.
Di samping itu, teori Hart relevan bagi negara-negara yang sedang berupaya memperkuat sistem kelembagaan hukumnya, termasuk Indonesia, yang terus memperkuat kelembagaan hukum untuk menanggapi dinamika kebutuhan hukum masyarakat. Dengan memahami teori ini, kita dapat merancang sistem hukum yang lebih efisien dan efektif, sekaligus memastikan lembaga hukum dapat bekerja dengan legitimasi dan otoritas yang diakui.
Pandangan Hart ini memberikan pijakan konseptual untuk memahami mengapa aturan hukum harus diperlengkapi dengan struktur kelembagaan yang solid, sehingga hukum tidak hanya bersifat normatif tetapi juga memiliki perangkat institusional yang menjaga, menegakkan, dan memperkuat nilai-nilai keadilan.
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Oktaviano