Jakarta, Aktual.co — Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan usaha pengiriman Kura-Kura Moncong Babi (Carotachle insclupta). Pasalnya, jenis tersebut adalah satwa yang dilindungi dan dilarang untuk ditangkap dan perdagangkan.
“Itu kami tangkap di Bandara Soekarno Hatta pada tanggal 17 Januari 2015 kemarin. Berdasarkan UU No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati yang saat ini dilarang,” ujar Kepala BKIPM, Narmoko Prasmadji di Jakarta, Senin (19/1).
Rencananya komoditi tersebut akan di ekspor ke Tiongkok, karena selama ini negara tersebut memiliki demand yang tinggi terhadap Kura-Kura Moncong Babi.
Lebih lanjut dikatakan Narmoko, terdapat 2.350 ekor Kura-Kura Moncong Babi yang berhasil diselamatkan yang disisipkan diantara 49 box Kepiting Bakau. Saat ini, kata dia, kasusnya sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Ini sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri setelah koordinasi dengan Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, nilai komoditi Kura-Kura Babi Moncong mencapai Rp200.00 per ekor. Sehingga total komoditi yang bisa diselamatkan senilai Rp430 Juta.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka
















